5 Tahun Kosong, DPRD dan Pemda Humbahas Akhirnya Sepakati Penetapkan P-APBD 2022

Editor: metrokampung.com
Penandatangan kesepakatan bersama.

Humbahas, Metrokampung.com
Setelah 5 tahun berturut-turut 2017-2021, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 akhirnya ditetapkan. 

Penetapan Ranperda P-APBD 2022 ini menjadi Perda, dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar pada Kamis, (29/9/2022) di Doloksanggul. Dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ramses lumban gaol, SH, dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, mewakili Polres Humbahas, Kabag Sumda Kompol FM Tarigan, mewakili Kejaksaan Kasi BB I.A Lubis SH, Pabung 0210/TU wilayah Humbahas Mayor Ojak Simarmata dan para pimpinan OPD. 

Pasca penyampaian saran dan pendapat melalui pandangan akhir fraksi, Wakil Bupati Humbahas,Oloan Nababan yang bertindak sebagai Pemerintah mewakil Bupati yang ketepatan berhalangan hadir bersama DPRD, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk disahkanya P-APBD 2022. 

Dalam kesempatan nya, Oloan P Nababan SH MH dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD. Dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dan  pembahasan badan anggaran DPRD. Setelah melalui tahapan ini, ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD tahun 2022. 

Banyak usulan, masukan, saran termasuk himbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir. 

Tentu masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum ditampung pada Ranperda P-APBD. Ini semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia. Kedepan, melalui sinergitas yang baik antara seluruh stakeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Wakil Bupati Humbahas juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini