Fitnah dan Bohong Dewan Pers Dilaporkan Ketua IWO Sumut ke Polda Metro Jaya

Editor: metrokampung.com
Tengku Yudhistira (kiri) bersama penasehat hukumnya Arfan usai buat pengaduan di Polda Metro Jaya.

Jakarta, metrokampung.com
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira melaporkan Dewan Pers ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/9/22). 
 
Didampingi penasihat hukumnya Arfan, laporan Yudhistira diterima SPKT Polda Metro Jaya seperti tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/4768/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. 
 
Usai membuat laporan, dalam keterangannya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku  langkah hukum ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) disebar melalui siaran pers resmi yang dirilis melalui website Dewan Pers. 
Bukti LP Tengku Yudhistira kepada Dewan Pers.

"Langkah hukum ini terkait UU ITE, setelah salah satu poin siaran pers yang dipubliksi Dewan Pers melalui websitenya dan beredar di grup whatsapp jurnalis, berisi berita bohong atau hoax yang menyebutkan saya belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW)," ungkap Yudis.
 
Padahal, lanjut pria asal Medan ini, sejak Tahun 2016 dirinya sudah berstatus sebagai wartawan utama usai mengikuti UKW di Medan yang diselenggarakan PWI Sumatera Utara. 
 
"Hal ini tidak bisa saya terima. UKW itu produk dewan pers dan saya ikut ujian di Tahun 2016 saat diselenggarakan oleh PWI Sumut sebagai bentuk kepatuhan saya sebagai jurnalis, tapi kok bisa Dewan Pers merilis siaran pers yang saya nilai sangat keji," kecamnya. 
 
Menimpali hal itu, Arfan  penasehat hukum Yudhistira mengatakan apa yang dilakukan Dewan Pers adalah bentuk pembunuhan karakter (character assasin) terhadap seorang jurnalis. 
 
"Saya rasa sangat aneh jika Dewan Pers membantah sendiri produk yang mereka keluarkan hingga memicu kerugian besar baik materil maupun inmateril terhadap seorang jurnalis dalam hal ini klien saya Yudhistira," tegasnya. 
 
Dan parahnya, lanjut dia, siaran pers itu dikutip oleh beberapa media online nasional. Dan di beberapa media tercantum jelas bahwa oknum anggota Dewan Pers bernama Yadi menyebutkan lewat kalimat langsung bahwa klien saya tidak kompeten. 
 
"Berdasarkan catatan kami, ada beberapa media yang mengutip siaran pers itu. Dan banyak lagi media lain juga menyiarkan berita-berita fitnah tersebut," ujarnya. 
 
Atas fakta tersebut, Arfan berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesegera menyelidiki kasus ini agar terang benderang. 
 
"Kita dan seluruh wartawan di Indonesia ini saya yakin ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada Dewan Pers.  Sehingga bisa terjadi hal yang berakibat mengorbankan karakter baik seorang jurnalis yang berusaha taat terhadap aturan dan kebijakan mereka," pungkasnya.(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini