Pakpak Bharat, Metrokampung.com
Merasa Tidak berfungsi sebagaimana mestinya serta Diduga tidak Sesuai Dengan Spesifikasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Njuah-njuah yang beralamat di Desa Aornakan I, Kecamatan Pergeteng-geteng Sengkut (PGGS) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantinada beralamat di Desa Tinada, Kecamatan Tinada mengembalikan Alat mesin pertanian (Alsintan) berupa mesin pengering jagung "bed dryer" ke Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, di Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Senin (26/9).
Alsintan tersebut sebelumnya di terima dari dinas Pertanian pada 20 Januari 2022 yang lalu yang langsung di serahkan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor kepada sejumlah Gapoktan yang ada di Pakpak Bharat, berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media ini alsintan yang di bagikan kala itu sejumlah 35 unit diantaranya bed dryer 11 unit, rotari dryer 8 unit, cultivator 8 unit, serta pemipil jagung berkelobot 8 unit, dengan sumber anggaran Dana APBD tahun 2021 di laksakan oleh CV. Global Mandiri dengan nilai kontrak RP. 1.768.800.000. (Sumber LPSE Pakpak Bharat, red).
Adapun alasan atas pengembalian mesin pengering jagung tersebut berdasarkan keterangan Rinto Solin Ketua Gapoktan Njuah-njuah di dampingi beberapa anggota gapoktan yang di terima oleh Sekertaris Dinas Pertanian Ade Johan Banurea menyebutkan sejak alat itu di terima tidak berfungai sebagaimana mestinya. Bahkan katanya dari 11 gapoktan penerima bed dryer 1 pun diantaranya tidak ada yang berfungsi, dimana alat tersebut yang tadinya di harapkan dapat membantu menaikkan ekonomi masyarakat petani justru memberatkan para petani sebab biaya penggunaannya di rasa sangat mahal tidak sesuai dengan hasil yang di dapatkan.
Gapoktan Njuah-njuah awalnya membawa Alsinta tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat untuk di serahkan, namun berdasarkan saran dari Kapolres Pakpak Bharat Rocky H. Marpaung, SH, SIK, MH menganjurkan kepada Ketua Gapoktan untuk di serahkan kepada instansi terkait sebab menurut Kapolres bukan menjadi ranah Polres untuk menerima masin pengering jagung tersebut.
Gapoktan Njuah-njuah awalnya membawa Alsinta tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat untuk di serahkan, namun berdasarkan saran dari Kapolres Pakpak Bharat Rocky H. Marpaung, SH, SIK, MH menganjurkan kepada Ketua Gapoktan untuk di serahkan kepada instansi terkait sebab menurut Kapolres bukan menjadi ranah Polres untuk menerima masin pengering jagung tersebut.
Semantara itu, Maringan Bancin mantan Pelaksana Kapala Dinas Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pengadaan alat mesin pertanian dimaksut yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR saat di sabangi di komplek perkantoran Sindeka, mengatakan selaku PPK dirinya tidak tau terkait adanya pengambalian bantuan mesin pertanian tersebut oleh gapoktan.
"Masalah adanya pengambalian mesin pertanian saya tidak tau karna memang dinas pertanian belum ada pembaritahuan ke saya," tandasnya.
Menurut Rinto Solin, besar dugaan ada kerjasana antara PPK dengan pihak rekanan dalam pengadaan alsintan sebab dengan pagu anggaran yang relatif besar seharusnya bisa menghasilkan alat mesin pengering jagung yang layak sehingga dapat di gunakan olah para petani jagung di Pakpak Bharat. Rinto berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, dinas pertanian di minta lebih selektif dalam pengajuan program terlebih pemberian bantuan kepada para petani. "Dalam pemberian bantuan kepada petani seharusnya dinas pertanian memperhitungkan, layak atau tidak mesin yang di serahkan," pungkasnya.
Kepada pihak penegak hukum Rinto berharap dapat mengusut tuntas terkait adanya dugaan kong kali kong pengadaan mesin pengering jagung tersebut. "Kami dengar sudah ada LSM yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering jagung ini, harapan kami agar polres pakpak bharat dapat segera mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.(vikram/mk)