Kabar gembira untuk warga Sumut, termasuk warga Kabupaten Langkat. Pemerintah Propinsi Sumut melalui BPPRDSU atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara akan memberlakukan pemutihan pajak Kenderaan (6 September- 30 November 2022).
Program itu tentu akan sangat membantu masyarakat. Apalagi, dalam waktu dekat pemerintah berencana akan menghapus semua data Kenderaan bermotor yang sudah sekian lama tidak membayar pajak dari daftar registrasi dan identifikasi Kenderaan bermotor.
Ya, program itu tentu membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus bisa menjaring pemasukan untuk pemerintah daerah guna meningkatkan PAD dan menggerakkan roda pembangunan di daerahnya.
Nah, Fuad Dwi Syahputra, SH, MH, Kasi Pendataan & Penetapan BPPRDSU Stabat ketika dikonfirmasi, membenarkan.hal tersebut.
“ Ya, betul bang. Jadi, silahkan saja datang ke kantor Samsat Stabat, bang,“ ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu(28/9/2022).(Sr/ BD)