Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit Jahtanras Polda Sumut Mengamankan Komplotan Curanmor dengan Modus Kenalan di Medsos Melalui Aplikasi OMI

Editor: metrokampung.com


Percut, metrokampung.com
Tim Gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit Jahtanras Polda Sumut mengamankan Aldafasyahreza Simamora alias Dafa (21) warga Jalan Platina 7A Kecamatan Medan Marelan, Kodya Medan dan M Ridho alias Ajo (22) warga Jalan Pasar 2 Gg. Botot Kecamatan Rengas Pulau Kota Medan komplotan pelaku pencurian sepeda motor modus kenalan melalui Aplikasi OMI di medsos, di Parkiran Alfamart Jalan Pancing Kelurahan Sidorejo Medan Tembung, Jumat (16/9/2022). 


Berawal dari perkenalan antara korban Vira Yulia Ketaren dengan pelaku Dafa melalui medsos OMI pada tanggal 31 Agustus 2022.


Perkenalan berlanjut  berlanjut melalui medsos WA. Dan dengan bujuk rayu Dafa mengajak dan menyakinkan korban berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi denganVira hampir setiap hari. 


Pada tanggal 12 September 2022, pada pukul 19.00 wib, Dafa menelepon korban mengajak ketemuan  di depan Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan. Dafa merayu dan meyakinkan korban untuk bertemu.


Selanjutnya  Dafa menyampaikan kepada rekannya Ridho, Angga, dan Arif untuk bermain seperti biasanya. 

Setelah bertemu, Dafa mengajak korban untuk singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR. Dan korban disuruh Dafa membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, Dafa membawa lari sepeda motor milik korban.


Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan korban personil Polsek Percut Sei Tuan dibackup personil Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Jumat, 16 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit III Unit Jahtanras Polda Sumut menerima informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jalan Psr II Gg.Botot Marelan. Personil lalu mendatangi ke lokasi dan  mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.


Selanjutnya pelaku diboyong ke komando untuk dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya. 


Hasil interogasi bahwa para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus, memasang foto profil dan nama samaran di sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari sosmed para calon korban.

Masing - masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korban untuk bertemu, setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah Hp dan atau R2 milik korban dikuasai.

Komplotan para pelaku telah berungkali melakukan aksi dimana target merupakan Hp dan R2 milik Korban.


Komplotan ini sudah beraksi beberapa kali. Pada akhir bulan Agustus di Alun alun Stabat dengan melarikan sepeda motor Beat Karbu warna Hitam milik Indan warga Stabat, pelaku Dafa dan Arif dan sepmor
dijual kepada Fadli dengan harga Rp. 3.000.000.


Selanjutnya, Senin 12 September 2022 beraksi lagi dengan melarikan sepeda motor N-Max milik Vira warga Martubung, TKP di Cemara, pelaku Dafa, Ridho,Arif dan Angga dan dijual kepada Fadli
Rp 10.000.000.

Komplotan pelaku telah berungkali melakukan pencurian sepeda motor dan Hp dengan modus yang sama yaitu berkenalan dengan korban melalui sosmed dan mengajak bertemu selanjutnya pada saat kesempatan yang tepat langsung mencuri Hp atau sepeda motor milik korban.

Polsek Percut Sei Tuan mengamankan barang bukti 1 Unit Hp milik Dafa yang digunakan komunikasi dengan korban, 1 unit Hp milik Ridho, baju, celana, sepatu, kacamata dan masker yang digunakan Dafa pada saat beraksi yang  teridentifikasi pada Cctv di TKP serta baju, celana dan sepatu milik Ridho yang digunakan pada saat beraksi.(TP/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini