Tidak berkutik, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan diciduk Sat Reskrim Polres Nias

Editor: metrokampung.com

Gunungsitoli, metrokampung.com
PH, 19, warga Desa Hilina’a Gomo Kec Gomo Kab Nias Selatan, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan diciduk oleh Personil Sat Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Nias yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Dermawan Laoli, di salah satu rumah yang terletak di Gang Nusantara, Desa Sifaelete Tabaloho, Gunungsitoli, Minggu (18/09/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib.

PH ditangkap lantaran diduga kuat telah merampas handphone milik korban Nur Azizah Laia alias Nur, Pr, 18, warga Desa Bozihona, Kecamatan Idanogawo, Nias, disertai dengan kekerasan terhadap Arman Gea alias Arman, Lk, 16, warga Desa Onowaembo Hiligara, Kecamatan Hiliduho, Nias, pada hari Kamis (14/7) malam, sekira pukul 21.30 Wib.

"Ia benar, mendasari perintah Pak Kapolres, Minggu dini hari petugas bergerak menangkap tersangka dan saat ini sudah kita dilakukan penahanan," ungkap Kanit I Sat Reskrim Ipda Dermawan Laoli, Senin (19/9) siang.

Lanjut Kata Laloli menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban Arman berangkat dari rumahnya di Hiliduho menuju ke tempat kerja dirumah makan “STAR CAVE” di Gunungsitoli, Arman diantar oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan sebelumnya Arman sudah menelpon Nur mengajak bertemu di Taman Ya'ahowu  Gunungsitoli," jelas Dermawan Laoli.

“ Tiba di Taman Ya'ahowu sekira pukul 18.00 Wib, Arman langsung menemui Nur yang sudah duluan tiba dan sedang duduk, sementara temannya yang mengantar Arman langsung pergi. Arman dan Nur duduk sembari berbincang-bincang di situ hingga pukul 21.30 Wib", Imbuh Dermawan Laoli.

Lalu, tersangka PH mendekati Arman sambil merangkul leher Aman dengan menggunakan tangan kirinya dan berkata dengan nada keras “sini handphone mu itu” sekaligus menarik atau merampas handpone itu dengan menggunakan tangan kanannya.
"Hp itu milik korban Nur, di mana saat itu Arman sedang memegang handphone milik Nur di tangan kirinya," ujar Dermawan Laoli.

Tidak puas hanya mengambil HP milik Nur ditangan Arman, tersangka PH meminta Arman untuk menyerahkan HP yang ada di tangan kanannya sambil berkata “serahkan handphone mu itu” dan Arman pun memjawab “jangan kau ambil handphone ku”.
Seketika PH melepaskan rangkulannya dileher Arman dan mengambil sebilah pisau dari pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanannya lalu mengarahkan sebilah pisau tersebut di depan Arman dengan berkata “sini handphone mu itu”.
"Korban Arman ketakutan lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka PH, Tapi PH malah mengarahkan sebilah pisau yang dipegangnya di tangan kanannnya ke arah perut Arman, Namun Arman menahan tangan PH yang sedang memegang pisau dengan menggunakan kedua tangan," jelas Dermawan Laoli.
Akhirnya korban dan tersangka saling berebut pisau yang sedang dipegang tersangka PH hingga mereka sama-sama jatuh di tanah, Lalu korban Arman melepaskan kedua tangannya yang sedang memegang tangan kanan PH, setelah itu korban  berdiri dan pergi dari tempat," terang Dermawan Laloli.
Saat ditangkap, Ipda Dermawan Laloli mengatakan, tersangka PH tidak melakukan perlawanan, dari tangannya turut diamankan sebilah pisau yang terbuat dari besi berwarna putih dan bergagangkan plastik berwarna hijau dengan panjang keseluruhan 19 (sembilan belas) centimeter.
“Sementara HP merk Vivo milik Nur dan Arman yang telah dirampas tersangka, dari pengakuanya sudah di jualnya di Gomo, yang kita amankan sebagai BB hanya kotak HP milik Nur,” ujar Dermawan Laoli. 
Sambung Dermawan Laoli, atas perbuatannya tersangka PH dijerat dengan Pasal 365 aya 1 sub pasal  362 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara dan terhadap Tersangka telah kita lakukan penahanan mulai Hari Minggu tanggal 18 September 2022 di RTP Polres Nias “ tegas Dermawan Laoli mengakhiri (Humas Nias)
Share:
Komentar


Berita Terkini