8 Dinas akan Dilebur, Fraksi PDIP DPRD Medan Pertanyakan Urgensinya

Editor: metrokampung.com
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) DPRD Kota Medan Margaret MS.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Fraksi PDI P meminta penjelasan urgensi dari usulan Perda No 15 Tahun 2016, kepada Pemko Medan dimana pembentukan dan susunan perangkat daerah akan dilakukan peleburan.

Dinas yang bakal dilebur yakni Dinas Kebersihan/Pertamanan dan Dinas Lingkungan Hidup menjadi satu Dinas. Penggabungan Dinas Pertanian Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya penggabungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan menjadi satu Dinas. Penggabungan Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan menjadi satu Dinas.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) DPRD Kota Medan Margaret MS saat paripurna Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2016 di ruang rapat paripurna, Selasa (25/10/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah dan para anggota dewan serta Sekwan M Ali Sipahutar didampingi Plt Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. Hadir dari Pemko Medan mewakili Walikota Medan Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan OPD.
Dia menilai guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan perangkat daerah yang responsip.

Maka itu sangat perlu dilakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai hasil evaluasi terhadap efektifitas dan efisien kerja.

Margaret menambahkan dalam rangka memperbaiki birokrasi dan administrasi, 1 Tahun 6 Bulan jabatan Walikota Medan sudah saatnya melakukan evaluasi atas kinerja pejabat dan ASN di Pemko Medan. Namun tambah Margaret, Walikota perlu melakukan kajian secara komprehensip baik dari segi fungsi, tugas, efesiensi, efektifitas kinerja kepala OPD.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini