![]() |
Fraksi PDIP DPRD Medan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Fraksi PDIP DPRD Medan mempertanyakan usulan perubahan Perda No 15 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan penyesuaian R APBD Tahun 2023.
Jika Ranperda No 15 Tahun 2016 disetujui akhir Tahun 2022 atau awal Tahun 2023 sementara APBD 2023 sudah duluan disahkan. Padahal, dalam Perda perubahan No 15 Tahun 2016 akan menggabungkan atau meleburkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP Robi Barus SE saat penyampaian pemandangan umum terhadap Rancangan APBD Kota Medan Tahun 2023 dalam rapat sidang paripurna di gedung dewan, Rabu (26/10/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta dihadiri anggota dewan. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan OPD serta Camat.
Fraksi-nya menyampaikan temuan yang didapat di lapangan saat pelaksaan sosialisasi perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Masih banyak warga yang belum mengetahui soal Perda disebabkan kurangnya sosialisasi dari OPD terkait.
“Untuk itu Fraksi kami meminta agar saudara Wali Kota Medan memantau langsung dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendataan tambahan kepesertaan BPJS PBI. Hal itu, guna mempercepat pendataannya dan benar-benar tepat sasaran,” harapnya.
Sementara itu terkait kebijakan pendapatan daerah Kota Medan pada TA 2023 diproyeksikan pendapatan daerah Kota Medan adalah sebesar Rp 7,26 Triliun lebih, bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan Tahun 2022 sebesar Rp 6,501 Triliun lebih berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 763,9 Miliar lebih (= 11,75 persen).
Terkait dengan estimasi peningkatan PAD dari pos pajak daerah dan retribusi daerah pada Tahun 2023, dimana dari pos pajak daerah direncanakan sebesar Rp 3,06 Triliun lebih, meningkat sebesar Rp 477 Miliar (=18,43 %) dan retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 279,7 Miliar lebih, meningkat sebesar Rp 41,8 Miliar lebih (=17,6 %).
“Atas estimasi peningkatan penerimaan dari pos pajak dan retribusi daerah tersebut, kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat-sangat meng-apresiasi semangat dan keyakinan saudara Walikota dan seluruh jajaran yang tetap mempunyai optimisme yang sangat tinggi walaupun dalam situasi sulit seperti sekarang ini,” tandasnya.
Optimisme tersebut menunjukkan adanya perbaikan sistem dan pengawasan yang semakin ketat yang dilakukan saudara Walikota Nedan untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi pada pos restribusi daerah.
Begitu juga terkait dengan belanja daerah Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 7,86 Triliun lebih, bila dibandingkan dengan belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 7,64 Triliun lebih berarti mengalami peningkatan sebesar Rp 213 Miliar lebih.(Ra/mk)