![]() |
Korban penganiayaan terdakwa. |
Labuhanbatu, metrokampung.com
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat yang di ketuai Welly Irdianto, SH menetapkan pengalihan salahseorang terdakwa kasus penganiayaan berat Achmad Fauzi dari penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Rantauprapay menjadi tahanan rumah.
Informasi diperoleh, penetapan terdakwa Achmad Fauzi menjadi tahanan rumah tersebut sesuai dengan petapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor 617/Pid.B/2022/PN Rap dengan pertimbangan hakim karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Mengetahui hal tersebut, korban Marulin Hasbi Hasibuan, SH kepada wartawan, Senin (24/10/2022) di Rantauprapat merasa keberatan, karena dirinya yang menjadi korban kebrutalan Achmad Fauzi merasa khawatir dan merasa terancam dengan prilaku terdakwa yang tinggal di daerah perumahan yang sama di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Marulin mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui, terdakwa dengan ancaman 5 tahun dapat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Sepengetahuan saya baru kali ini terjadi di Indonesia, terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas, dialihkan statusnya dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat," ungkapnya.
Atas hal ini, Marulin telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yakni Welly Irdianto, SH (Hakim Ketua), Hendrik Tarigan, SH MH (Hakim Anggota) dan Vini Dian Afrilia P SH MH (Hakim Anggota) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Sapriono saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa terdakwa dialihkan oleh hajelis hakim menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan kehadirannya sangat dibutuhkan kehadirannya ditengah-tengah keluarga dan istri terdakwa sebagai pemohon bersedia menjamin. (Oen/mk)