Deli Serdang, metrokampung.com
Polresta Deli Serdang melalui unit Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar berhati hati menggunakan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol, Sabtu (22/10/2022).
Adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Menanggapi hal ini Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan telah mensosialisasikan hal ini ke warga.
“Untuk mengantisipasi kejadian ini khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang, melalui jajaran Binmas serta Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat khususnya ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Gliko,” ujar Irsan.
Irsan juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius.(Bobby Purba)