Polsek NA IX-X Amankan Tersangka Penganiaya dan Perampok HP

Editor: metrokampung.com
Tersangka Aldi diapit petugas di Polsek NA IX-X.

Labura, metrokampung.com
Aldi (20) warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X,Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diamankan Polsek NA IX-X, dari Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Selasa (17/10/2022).

Penangkapan itu berawal dari laporan korban, saat itu korban dengan kekasihnya lagi asik bersandai gurau, di sebuah ruko kosong di Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tiba-tiba dua orang lelaki menghampiri sepasang kekasih itu dan menganiaya mengambil HP milik korban, kejadian itu terjadi pada 27/2/ 2022 sekira pukul 15.30 Wib, pelapor (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya (korban) di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2.

Tiba-tiba dua orang laki-laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik korban dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak. 
Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.
 
Akibat kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kecepatan tinggi. 
     
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korbanpun membuat laporan polisi dengan nomor  LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022 lalu.

Polsek NA IX-X pun melakukan lidik dari hasil lidik dilapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah renaldi Alhafiz als Aldi warga Desa Kampung Pajak.
    
Pada hari Senin (17/10/ 2022) sekira pukul 10.00 Wib, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka ALDI di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X.

Petugaspun melakukan introgasi terhadap tersangka Aldi. Dari hasil introgasi peran tersangka Aldi  mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali sedangkan tersangka lain Anugrah (DPO), warga desa Kampung Pajak berperan mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding dan mengambil HP nya.
     
Mendengar keterangan tersangka, kemudian tim laksanakan pengembangan untuk mencari tersangka ANUGRAH ke rumahnya dan rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan.
     
Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih,S.I.K, M.H, melalui Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat membenarkan kejadian tersebut dan telah mengaman kan tersangka juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor VARIO warna merah yg dikendarai  tersangka BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk VIVO.(stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini