Polsek Percut Sei Tuan Amankan Pelaku Pembunuhan dan Penganiyaan

Editor: metrokampung.com

Percut, metrokampung.com
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Indra Syahputra (34) agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Asrama No. 168 C Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Helvetia, (suami korban) tersangka pembunuhan pasal 338 dan atau penganiayaan yang menyebabkan Nurmaya Santi Siregar (28) istri pelaku meninggal dunia serta Salsa (1,5) anak kandung korban mengalami luka sayatan dibagian kepala sebelah kiri 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan yang terjadi di Jalan Mandala By Pass No. 57 B/164C Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 23.50 WIB Personil Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi bahwa terjadi penganiayaan di Jl. Mandala By Pass No. 57 B/164C Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Lalu personil menuju ke lokasi dan menemukan seorang perempuan (korban) telah meninggal dunia dan seorang anak perempuan yang terluka dan seorang laki-laki (tersangka) yang telah diamuk massa dalam keadaan babak belur.

Lalu personil mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memboyong korban dan tersangka ke RS Bhayangkara.

Menurut keterangan saksi Maysarah alias Era menerangkan bahwa Maysarah bersama korban Maya Siregar dengan mengendarai becak bermotor bertemu dengan tersangka Indra Syahputra (suami korban) di Depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan dengan maksud akan menjemput 2 (dua) orang anak dari korban yang sebelumnya diambil oleh tersangka dari tempat penitipan anak di Sampali.

Kemudian Maya Siregar pergi bersama Maysarah als Era dan kedua anaknya dengan mengendarai becak namun diikuti Indra Syahputra dengan mengendarai becak bermotor.


Sesampainya di Jl. Mandala By Pass depan ruko No. 57 B/164C Kel. Bantan Kecamatan Medan Tembung Indra Syahputra langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi korban.  Kemudian tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban Maya Siregar dengan membabi-buta.

Saksi Hasrat Utama menerangkan bahwa Masyarah als Era bersama Maya menyewa becaknya lalu berangkat ke Jl. William Iskandar Depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.

Sampai didepan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan bertemu dengan Indra Syahputra lalu terjadi cekcok antara keduanya.

Kemudian Maya Siregar mengambil kedua anaknya dari Indra Syahputra lalu Maya beserta Maysarah naek ke becak bermotor dengan maksud untuk pulang kerumah, namun tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai becak.

Sampai di Jl. Mandala By Pass No. 57 B/164C Kel. Bantan Kec. Medan Tembung tersangka langsung menabrakkan becaknya sehingga menyebabkan Hasrat Utama terjatuh.

Kemudian tersangka mengambil parang dari dalam becaknya dan dengan membabi buta membacokkan parangnya kepada korban.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai namun Indra Syahputra mengarahkan parang kearah warga namun langsung diamuk massa.
Hal senada juga disampikan Ari Permana (suami Maysarah) mengatakan  melihat korban dan tersangka cekcok mulut lalu korban membawa 2 anaknya naik becak bermotor dengan maksud pulang ke rumah.

Tersangka mengikuti dengan mengendarai becak bermotor sesampainya di Jl. Mandala By Pass tersangka langsung menabrakkan betornya ke Betor yang ditumpangi oleh korban, lalu tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban dengan membabi-buta.

Melihat kejadian tersebut Ari Permana dibantu masyarakat mengamankan tersangka.

Akibat kejadian tersebut Maya Siregar mengalami luka pada bagian kepala luka bacok, pipi kiri luka bacok, leher sebelah kanan dan kiri bagian belang dan meninggal dunia danbSalsah (anak kandung korban) mengalami luka sayatan pada bagian Siku tangan sebelah kiri, kepala bagian samping sebelah kiri.


Selanjutnya personel Polsek Percut Sei Tuan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan kemudian membawa pelaku untuk dirawat setelah di amuk massa di lokasi kejadian.(TP/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini