Percut, metrokampung.com
Personil Polsek Percut Sei Tuan melaksanakan pengamanan pelaksanaan pengukuran dan pencocokan (Konstatering) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bertempat di Jl. Irian Barat Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan (Lahan sengketa masih merupakan aset PTPN II HGU/152), Kamis (20-10-2022).
Personil Polsek Percut Sei Tuan melaksanakan pengamanan pelaksanaan pengukuran dan pencocokan (Konstatering) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bertempat di Jl. Irian Barat Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan (Lahan sengketa masih merupakan aset PTPN II HGU/152), Kamis (20-10-2022).
Sebelum pelaksanaan kegiatan personil melaksanakan apel yang dipimpin Kanit Sabhara polsek Percut Sei Tuan Ipda Adi Susanto.
Pengamanan kegiatan pengukuran dan pencocokan (konstatering) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait sengketa lahan antara Sdr. Ramlan (Penggugat) dengan Sdri. Tuti Erningsih (Tergugat) bertempat di Jl. Irian Barat Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kegiatan pengukuran dan pencocokan (Konstatering) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bistok Arnol Sianipar didampingi Kuasa Hukum dari Ramlan (Penggugat) dengan Dasar Putusan Kasasi SP Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 K/Pdt/2022, tanggal 7 Februari 2022.
Pada saat akan dilakukan pengukuran pihak Tuti Erningsih (tergugat) melakukan penolakan dengan menutup pagar melarang pihak juru sita masuk ke halaman rumah.
Adapun alasan penolakan dikarenakan adanya Surat dari PTPN II Nomor : 20/X/236/II/2020, tanggal 25 Februari 2020 bahwa Tanah dan rumah yang terletak di Jl. Irian Barat No. 40 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan rumah Dinas PTPN II yang ditempati oleh Sdri. Tuti Erningsih anak Almarhum Paiman sesuai dengan Nomor Inventaris No. 354/Spl/G-2/1958 dan terletak di atas areal HGU PTPN II sesuai sertifikat No. 152 Kebun Sampali. (Surat ditandatangani oleh Dirut PTPN II an. M. Iswan Achir).
Perwakilan dari Badan Hukum PTPN II Sdr. Ganda menyampaikan kepada Juru Sita dan Kuasa Hukum Sdr. Ramlan bahwa tanah dan rumah yang terletak di Jl. Irian Barat No. 40 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan rumah Dinas PTPN II dan Pihak PTPN II akan melakukan perlawanan sehingga kegiatan pengukuran BATAL dilaksanakan.(TP/MK)