SOSIALISASI PEMBENTUKAN MASYARAKAT MITRA POLHUT (MMP)DI NAGORI PANOMBEAN HUTA URUNG KECAMATAN JORLANG HATARAN KABUPATEN SIMALUNGUN

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Sosialisasi pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah wujud keseriusan terhadap masyarakat Desa Panombean huta urung untuk bersama-sama melindungi dan mengelola kawasan hutan yang berada berdekatan dengan Desa sekitar kawasan hutan.  

“Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab seluruh pihak guna menjaga kelestarian kawasan, termasuk masyarakat lokal yang berdekatan dengan kawasan Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup melalui UPT.KPH Wilayah II Pematang siantar dalam menjaga kelestarian hutan,menjaga terjadinya kerusakan hutan baik dari perambahan hutan,kebakaran hutan dan perlindungan satwa liar yang dilindungi.

Latar belakang MMP yang dimaksud sebagai berikut. Kerjasama dalam pengelolaan perlindungan dan pengamanan hutan dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan hutan dalam jangka panjang, kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan hutan telah diatur UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

▪︎Khusus peran serta masyarakat dalam pengamanan hutan sbb ;
A. pengamanan hutan berbasis masyarakat
B. kegiatan kader konvensi
C. kegiatan pemuda/masyarakat peduli api
D. kegiatan pemuda pencipta alam
E. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat peduli hutan
F. Kegiatan pengembangan desa model konvensi
G. Kegiatan penyuluhan oleh sentra penyuluhan kehutanan partisipasi ( spkp)
H. Kegiatan oleh organisasi lain yang bersifat sukarela ( volunteer) pengamanan hutan berbasis masyarakat sebagai salah satu bentuk pelibatan masyarakat memerlukan kelembagaan yang baik.

▪︎Hak dan kewajiban MMP ;
1. Mendapatkan pendampingan dalam rangka koordinasi. 
2. Mendapatkan bimbingan dan pembinaan administrasi, operasional, dan personil. 
3. Mendapatkan pinjaman perlengkapan keselamatan tugas. 
4. Mendapatkan pelatihan teknis dalam bidang pengamanan. 
5. Mendapatkan bantuan dan sumber dana dari instansi pembina atau sumber lain. 
▪︎Kewajiban MMP sebagai yang dimaksud ; 
1. Membantu polhut dalam mengamankan sarana prasarana perlindungan hutan. 
2. Melakukan patroli bersama sama polhut di kawasan hutan. 
3. Membantu melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kehutanan. 
4. Melaporkan kepada polisi kehutanan setiap indikasi ancaman dan gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar di wilayahnya. 
5. Menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan dan mengamankan barang bukti untuk segera diserahkan kepada polisi kehutanan atau kepada penyidik.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini