![]() |
James Trafo, ST dan Edison Marpaung, SH di Pantai Fasific Porsea Minggu (30/10/2022). |
Toba, metrokampung.com
PT Indonesia Asahan Aluminium Persero dan Perusahaan umum Jasa Tirta I kembali melaksanakan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) tanpa sebelumnya menghargai kearifan lokal masyarakat Danau Toba.
Sebagaimana dikutip dari kesepakatan bersama PJT I dan PT. Inalum (Persero), sinergi Pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Toba Asahan di Hotel Merauke Nusa Dua Bali pada (17 Oktober 2022).
Perum Jasa Tirta (PJT) I dan PT. Inalum (Persero) menandantangani Kesepakatan Bersama terkait pemenuhan kewajiban para pihak dalam kerangka pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Toba Asahan.
Menurut pertemuan itu, mengakui, hal ini merupakan salah satu tindaklanjut dari hasil reviu BPKP atas penerapan BJPSDA di Wilayah Sungai Toba Asahan. Kedua belah pihak bersepakat untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Utama PJT I Raymond Valiant Ruritan dan Direktur Operasi dan Portofolio PT Inalum (Persero) Dany Praditya. Penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Hendi Priyo Santoso.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi jembatan agar pengelolaan SDA di WS Toba Asahan dapat terlaksana secara berkelanjutan dengan menggunakan BJPSDA yang berprinsip "dari air, untuk air".
PJT I sebagai BUMN Pengelola SDA diberikan kewenangan untuk memungut, menerima dan menggunakan BJPSDA, khususnya di wilayah sungai yang menjadi cakupan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010. BJPSDA wajib digunakan kembali untuk pengelolaan SDA, diantaranya untuk operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta sumber-sumber air (sungai, waduk, dan lainnya), konservasi tanah dan air, pengembangan sistem informasi SDA, perencanaan dan monitoring, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Tarif BJPSDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebelumnya telah dilakukan perhitungan dan evaluasi oleh Tim Evaluasi Tarif yang terdiri dari multi sektoral lembaga yang membidangi diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi.
Untuk di ketahui, KPTS Menteri PUPR Nomor 39 tahun 2015 bahwa iuran BJPSDA Danau Toba sebagai Energi Hidro Pembangkit Listrik Tenaga Air PT. Inalum (Persero) merupakan iuran yang paling rendah Nominalnya di seluruh Indonesia pada Wilayah Sungai Toba Asahan Rp 27 per KWh.
Teka teki nominal Sumber Energi Hidro Danau Toba Rp 27 per KWh tidaklah pernah tercapai dikembalikan untuk pelestarian Kawasan Danau Toba, namun, alih-alih dua perusahaan pelat merah BUMN itu diduga kuat telah melakukan reviu BJPSDA secara siluman dan sistematis guna memperkaya diri para oknum elit di PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I.
Managemen PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I belum lama ini menyampaikan kepada James Trafo Sitorus, ST beserta tim bahwa, BJPSDA hanya tersedia Rp 7 per KWh semenjak berlakunya UU tentang SDA, sangat disayangkan jika masih ada Dana BJPSDA yg tidak dapat dicairkan sekitar Rp 21 per KWh. Jika kita hitung Rp 7 per KWh dikalikan total produksi energi listrik tahun 2021 PT. Inalun (Persero) maka Rp 7 per KWh X 4.041.774.000 KWh = Rp 28.229.418.000 per tahun 2021, lagi lagi uang BJPSDA sangat semu dikelola oleh Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum (Persero) dalam Konservasi Penghijauan dan Normalisasi di Kawasan Danau Toba.
Masyarakat sekitar Daerah Tangkapan Air Danau Toba dan PLTA Inalum tak pernah mengetahui nomimal reviu BJPSDA dalam Agremeent di Nusa Dua Bali pada Oktober 2022 untuk dikembalikan dalam pelestarian Danau Toba.
Sangat tidak fair jika KPTS Menteri PUPR Nomor 274 Tahun 2018 BJPSDA Wilayah Sungai Bengawan Solo Rp 222 per KWh dan WS Brantas Rp 167 per KWh padahal Air dari Wilayah Sungai ini tidak mampu menyuplai Energi Hidro Power Plant secara konstan dalam pertahunnya seperti potensi Energi Hidro Danau Toba, namun kenapa Sumber Energi Hidro Danau Toba bisa sampai delapan (8) kali lipat bila dibandingkan Sumber Energi Hidro di Pulau Jawa "ungkap James Trafo Sitorus, ST didampingi rekanya Edison Marpaung, SH pada Minggu di Pantai Pasific Porsea (30/10/2022).
James Trafo Sitorus, ST berikrar, jika PT. Inalum (Persero) jangan pernah mengabaikan kebaikan masyarakat Porsea dan Siantar Narumonda Kabupaten Toba. Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidaklah fair menghargai air Danau Toba yg kami rawat secara kearifan lokal, jauh sebelum kedatangan Proyek Asahan tahun 1975 para warga sekitar PLTA sudah merawat hutan lestari di Daerah Tangkapan Air Danau Toba.
Sejumlah sumber mata air dan aliran air dari hutan alam yg masih terjaga sampai saat ini. Masyarakat di sekitar Kaldera Danau Toba yg terbentang di Hutan Kecamatan Porsea, Siantar Narumonda, Uluan, Parmaksian, Bonatualunasi, Lumban Julu, Ajibata, Laguboti, Balige dan Tampahan sudah merawat Energi Hidro tersimpan melimpah di dalam tanah. Danau Toba tengah menyuplai Energi Hidro secara Konstan sejak Power Plant dan Smelter Plant Inalum beroperasional selama 39 tahun yakni tahun 1983 hingga 2013. Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) 2013 hingga 2022 yang kemudian Nasionalisasi (BUMN).
Kutipan BJPSDA yang diangggarkan dalam konservasi penghijaun pada Daerah Tangkapan Air Danau Toba sangat jauh dari harapan hijau, proyek konservasi penghijaun dan normalisasi hanya modus bagi-bagi hasil para oknum pejabat PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I sejak PT. Inalum (Persero) diambil alih BUMN nyaris warga tak mendapatkan Miltipilier Effect. Proyek penghijauan yg ada saat ini ibarat isapan jempol untuk didapatkan lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum (Persero) kini menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pemenuhan kewajiban para pihak dalam kerangka pengelolaan Sumber Daya Air di WS Toba Asahan. Agreement Bali Oktober 2022 terlihat tidak transparan untuk seluruh Stakeholder, semua hanya sebatas diatas kertas bagi dua perusahaan pelat merah BUMN. Kami berharap implementasi dari Bali Agreement Oktober 2022 menjadi efek ganda keberlanjutan suatu kontribusi yang saling terikat dalam pemberdayaan masyarakat sekitar PLTA.
Para Aktivis dan Pegiat lingkungan akan kawal Penerapan BJPSDA di Wilayah Sungai Toba Asahan, kedua belah pihak pelat merah BUMN bersepakat untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Undang - undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Utama PJT I Raymond Valiant Ruritan dan Direktur Operasi dan Portofolio PT Inalum (Persero), Dany Praditya. Penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Hendi Priyo Santoso.
Seyogianya Kesepakatan ini sebagai atensi di Kawasan Daerah Tangkapan Air Danau Toba dan jembatan agar pengelolaan SDA di WS Toba Asahan dapat terlaksana secara berkelanjutan dengan menggunakan BJPSDA yang berprinsip "dari air, untuk air" atau "dari Danau Toba untuk Wilayah Sungai Toba Asahan" .
Para Pegiat Aktivis lingkungan dari Toba akan menerobos secara head to head dan kritis secara konstruktif demi terwujudnya Danau Toba Lestari dan menselaraskan keberlanjutan (Sustainability) dalam forum stakeholder,"pungkasnya.(rel/mk)