Dinas Koperasi Dinilai Lalai, Komisi III DPRD Medan Minta Tim Independent Audit Keuangan Koperasi KPUM Medan

Editor: metrokampung.com
Rapat dengar pendapat  Komisi III bersama Dinas Koperasi dengan anggota Koperasi KPUM yang tergabung Forum Penyelamat KPUM di gedung dewan.(ft/Vera/mk)

Medan, Metrokampung.com
Komisi III DPRD Medan meminta Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk bersikap tegas dan netral dalam menyikapi persoalan tudingan anggota koperasi kepada pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terkait dugaan pelanggaran AD-ART. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Hendri Duin Sembiring dalam rapat dengar pendapat ke komisi III bersama Dinas Koperasi dengan anggota Koperasi KPUM yang tergabung Forum Penyelamat KPUM di gedung dewan, Senin (21/11/2022).

Rapat dengar pendapat Komisi III dihadiri Sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring, anggota komisi Edward Hutabarat dan Erwin Siahaan, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Kota Medan Budi Sahri, Ketua KPUM Kota Medan Bangku Sembiring dan anggota KPUM lainnya, tanpa dihadiri pengurus lama KPUM sehingga membuat  Hendri Duin mengganggap bahwa pengurus lama tidak koperatif untuk menyelesaikan persoalan diinternal KPUM yang tidak kunjung selesai.

Ketua KPUM Kota Medan Bangku Sembiring saat mengawali penjelasan kepada pihak komisi III DPRD Medan memaparkan bahwa KPUM sekarang di urus oleh orang yang bisa dikatakan dapat menghancurkan KPUM.
 
"Kami dari Forum Penyelamat KPUM adakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang terdiri dari puluhan anggota ini untuk mendapatkan NIK KPUM namun nyatanya tidak direspon hingga saat ini. Padahal kata Bangku RALB ini dihadiri dan disetujui langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada saat itu.

"Tujuan kami meminta NIK agar mendapatkan akte perubahan begitupun dalam pengurusan KPUM yang nantinya turut berubah," jelasnya.

Namun kata Bangku meski sudah berkali-kali mediasi, bahkan lakukan audiensi ke Kantor Dinas Koperasi Kota Medan tetap tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Maka dari itu kami kesini untuk meminta keadilan sebab kami sudah lakukan sesuai prosedur yang ada namun tak kunjung mendapatkan respon yang baik," jelasnya.

Usai mendengarkan penjelasan Ketua KPUM tersebut, Hendri Duin  meminta Dinas Koperasi bersikap netral dan memberi solusi.

Sesuai Permenkop No19 Tahun 2014, Pasal 8, Ayat 2-3,  Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota koperasi.Permintaan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan Pejabat yang berwenang. 

Artinya, didalam anggaran AD RT  koperasi, jika seorang pimpinan atau ketua meninggal dunia lebih dari setahun haruslah diputuskan di RAT dan dipilih ketua baru sesuai dengan peraturan menteri dan anggaran dasar rumah tangga.

"Benar apa yang dikatakan pak Bangku Sembiring, dimana peran Dinas Koperasi jika mengacu pada Permenkop No19 Tahun 2014", tegas Duin.

Dalam hal ini, Hendri Duin menilai Dinas Koperasi dianggap lalai dan kurang pengawasan sehingga semakin memicu kekisruhan di koperasi KPUM.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi  UMKM Kota Medan, Budi Sahri menjelaskan bahwa perihal penggantian pimpinan dinyatakan di perubahan anggaran dasar yang sudah digelar dalam RAT, yang isinya jika ketua meninggal dunia maka ketua I yang melaksanakan tugas.

Persoalan Nomor Induk Koperasi, kata Budi, prosesnya di kementrian koperasi dan yang mengeluarkannya juga kemntrian koperasi, bukan Dinas Koperasi.

Budi pun menjelaskan prosedur pengurusan Nomor Induk Koperasi. Proses deviden koperasi ke notaris, notaris melalui sistem administrasi hukum masuk ke portal Kemenkumham, mengajukan nama, pengajuan nama ini harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Minimal 3 suku kata setelah kata koperasi. Dan hal itu ada masa validasinya yang divalidasi oleh Kemntrian untuk memastikan tidak ada nama koperasi yang sama.

Selanjutnya, kata Budi, diproses, kemudian notaris menerbitkan draft akte pendirian beserta draft anggaran dasar kemudian direview apakah akte sudah sesuai atau tidak. Jika telah sesuai maka ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara kemudian dikembalikan lagi ke notaris untuk diinput kembali untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu notaris mencetak sertifikat pendirian pengesahan. Disinilah baru muncul Nomor Induk Koperasi, papar Budi.

Mendapat penjelasan dari Kabid Kelembagaan tersebut, Duin pun bertanya kepada Budi Sahri,apakah dasar-dasar pengurus membuat perubahan anggaran dasar rumah tangga?

Apakah alasan ini untuk membuat kepengurusan tetap solid padahal tidak dilengkapi dengan dasar? Apakah pada saat menggelar rapat perubahan anggaran dasar rumah tangga di bulan Mei, Dinas Koperasi dilibatkan? Apakah legal atau illegal rapat yang dilaksanakan? Pertanyaan beruntun ditujukan Hendri Duin kepada Budi Sahri selaku Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi.

Budi Sahri mengakui bahwa pihaknya memang diundang dalam RAT KPUM namun pada saat Bangku Sembiring dan anggota lainnya melakukan aksi ke Dinas Koperasi, Budi Sahri mewakilkan kepada stafnya.
 
Merasa tak puas dengan jawaban dari Budi Sahri, Sekretaris Komisi IIi Hendri Duin pun meminta tim audit independent untuk mengaudit keuangan koperasi KPUM. Dalam hal ini Dinas Koperasi harus setuju untuk terciptanya koperasi yang bersih dan sehat, tegas Duin.

Edward Hutabarat pun berharap dipertemuan selanjutnya pengurus yang lama bisa hadir. Jika mereka tidak hadir maka patut dipertanyakan.

Demikian juga harapan Erwin Siahaan agar pengurus lama bisa dihadirkan untuk menyelesaikan masalah di koperasi KPUM. 
Dinas Koperasi juga jangan berpihak dan bila perlu kasus ini harus diusut tuntas. 

Dinas Koperasi selaku fungsi pengawas harus mampu menengahi dan memberi solusi kepada KPUM dan para anggotanya.
Mengingat tahun 2017 Kota Medan kota terkorup se-Indonesia, ucapnya.

"Dipertemuan selanjutnya kami akan memanggil semua pihak yang terlibat demi kepentingan rakyat", tutup Erwin Siahaan.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini