Kerap Bicara Kasar dan Diperlakukan Tak Baik, Menjadi Alasan HM Mutilasi dan Masak Jasad Istrinya

Editor: metrokampung.com

Doloksanggul, Metrokampung.com
Akhir nya Kepolisian Resort Humbang Hasundutan ( Polres Humbahas) mengungkap motif Harapan Munthe (HM) nekat menghabisi nyawa istri nya sendiri dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian serta merebusnya. 

Dalam konfensi pers pada Senin,(14/11/2022) kemarin bertempat di Aula Polres Humbahas, Kapolres AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, S.H dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka HM melakukan Pembunuhan dengan cara mutilasi karena merasa sakit hati terhadap istrinya atau (korban) NS, dari keterangan HM, korban NS sering berkata kasar atau sering memaki pelaku dengan perlakuan yang tidak layak.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.

Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka kembali menusuk bagian dada korban sebanyak 2 (dua) kali.

Pukul 19.00 Wib tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau, setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung. Selanjutnya Pukul 23.00 Wib tersangka memotong bagian tangan korban, lalu mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci yang berikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.
"Itu lah alur ceritanya," kata Kapolres Humbahas. 

Disampaikan lagi, bahwa berkas tersangka HM akan segera dilimpahkan ke Kejasaan Negeri. Atas perbuatan itu,  tersangka HM dijerat dengan Pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (FT/MK/Hms Polres)
Share:
Komentar


Berita Terkini