Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP Buka Workshop SMSI Tahun 2022

Editor: metrokampung.com
Bupati Ir.H.Zahir, MAP saat sampaikan sambutannya.

Batu Bara Metrokampung.com
Bupati Batu Bara Ir.H Zahir, MAP membuka resmi Workshop Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tahun 2022 di aula kantor Bupati Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (8/12/2022).

Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP mengatakan Media sebagai wadah penghubung dalam menyampaikan informasi berita kepada masyarakat.Tetapi dalam aturan yang mengatur terhadap regulasi agar tidak terjadi dalam menyampaikan berita bersifat hoax. Media dan wartawan diharapkan dapat bekerja secara profesional.

Bupati berharap Dinas Kominfo melakukan pendataan terhadap Wartawan yang sudah mengikuti UKW serta Media yang sudah terverifikasi di dewan Pers.Kedepan bantuan program asuransi kerja serta akses kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi Wartawan di Batu Bara.


Ketua SMSI Batu Bara Yaser Hambali SE menyampaikan agar Media dan Wartawan di Batu Bara dapat bersinergi untuk menciptakan kerjasama yang baik.

Sedangkan Ketua SMSI Sumut Erris J. Napitupulu mengatakan agar pemilik media (Owner) untuk segera melegalkan medianya dengan mendaftarkan ke dewan Pers agar kedepannya lebih dapat dipertanggung jawabkan serta menciptakan wartawan dan media yang profesional dalam menjalankan tugas serta profesi.

Kajari Batu Bara melalui Kasie Intel Doni Harahap SH, agar Wartawan mematuhi aturan yang mengatur tentang pemberitaan,terutama tentang hak jawab dan hak koreksi agar tidak ada merugikan pihak lain.Doni menambahkan
Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, pemberitaan harus berimbang dan terkomfirmasi.

Mewakili Kapolres Batu Bara, Kanit Tipiter Iptu Jimmy Riyanto Sitorus SH mengatakan Wartawan tetap mengacu pada Undang-Undang Pers serta memperhatikan Undang-Undang ITE.

Penasehat SMSI Sumut Ir.Zulfikar Tanjung menyebutkan Media dan Journalist (Wartawan) tidak dapat di intervensi oleh siapapun, terkecuali Wartawan melanggar kode etik dan norma-norma hukum atas peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.Wartawan adalah Pilar Ke-4, dari keberadan Lembaga tinggi Negara, Eksekutif, Legislatif dan yudikatif serta Journalist dalam azas hukum bernegara.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini