Penunggak Pajak Reklame Di Labuhanbatu Disegel

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu menertibkan dan memberikan sanksi berupa penyegelan dan penempelan stiker pada papan reklame yang telah menunggak dalam pembayaran pajak, Rabu (14/12/2022) siang.

Pantauan wartawan, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, dan Satpol PP menyisir lokasi papan reklame yang tercatat belum melunasi tunggakan dari Jalan SM Raja Rantauprapat hingga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Rantau Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Nazlul Nizam Nasution kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap 43 papan reklame yang telah menunggak bayar pajak di seluruh Kabupaten Labuhanbatu.

"Sanksi ini dilakukan kepada pemilik usaha yang nunggak melunasi pajak reklame selama setahun. Sebelumnya pihak pengusaha telah kita berikan peringatan berupa surat tertulis sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan," paparnya.

Penyegelan visual terhadap objek pajak tersebut, kata Nazlul, berlaku dalam jangka waktu sebulan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Perizinan untuk sanksi berikutnya.

"Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari. Kami mengimbau kepada pemilik papan reklame agar kooperatif dan segera melunasi tunggakannya untuk menghindari pencopotan papan reklame hingga pencabutan izin," tandasnya. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini