Percut, metrokampung.com
Menindak lanjuti tentang dumas adanya praktek judi ketangkasan jenis meja tembak ikan dan dindong di Psr VII Jl. Pancasila Gg. Melati 1, 2 dan 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Personil gabungan Polsek Percut Sei Tuan , Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Medan mengamankan 4 unit mesin judi ikan, Kamis (8/11/2022).
Sebelum melaksanakan penindakan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit Reskrim Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya personil yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju ke 3 titik lokasi yang di informasikan. Sesampai di lokasi Team menemukan 4 unit mesin judi ikan-ikan namun team tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut. Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke mako polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan, ST, SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba.(TP/MK)