Pengadilan Tunda Eksekusi Karyawan PTPN 2 Siap, Pertahankan HGU 62 Penara

Editor: metrokampung.com
Aksi massa SPP PTPN2 di PN Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Jumat (27/1/23). 
 
Mereka mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
 
Dalam orasinya di depan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN 2 menilai rencana eksekusi sesuai tuntutan Rokani Cs belum layak dilakukan. Sebab saat ini pihak PTPN 2 masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Rokani Cs terhadap PTPN 2 atas lahan seluas 464 hektar di areal HGU No 62 Penara. Diantaranya, novum atau bukti-bukti baru yang diajukan adanya temuan dugaan pemalsuan data warga penggarap yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.   
Berdasarkan temuan itu pula PTPN 2 membuat pengaduan resmi ke Polda Sumut.
 
Selain itu sampai saat ini para penggugat atau Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX.   Sementara menurut data HGU PTPN 2 No 62, Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut.
 
Dalam pertemuan dengan pihak PN Lubuk Pakam yang diwakili Wakil Ketua  Hendrawan Nainggolan, perwakilan PTPN 2 yang dipimpin Ketua SPP Mahdian Tri Wahyudi kembali mengungkapkan fakta-fakta janggal dalam proses gugatan yang diajukan Rokani Cs. Karena itu mereka tetap meminta pihak PN membatalkan rencana eksekusi terhadap lahan HGU No 62 Penara. 
 
PN Lubuk Pakam akhirnya setuju untuk membatalkan atau menunda rencana eksekusi tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
 
Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun PTPN2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini ditanami kelapa sawit akan dikawal ketat siang malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.   
"Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara," ujar Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara sepulang aksi damai  di PN Lubuk Pakam.
 
Karenanya, ujar Mahdian didampingi Sekretaris SPP Jumadi Matanari, SPP PTPN2 dengan tegas menolak dilakukannya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam sampai adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini