Langkat, Metrokampung.com
Baru- baru ini telah terjadi kehebohan terkait dengan berita yang terbit di beberapa media online dengan judul 'Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup' dan berita di beberapa media sosial dengan judul 'Mafia Tanah Ahli Waris Siapkan Puluhan Personil Akan Eksekusi Pasar Baru Stabat. Berita yang pertama terbit pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sedangkan berita yang kedua terbit pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023.
Berita- berita tersebut langsung viral, apalagi yang tampil sebagai narasumbernya adalah salah seorang ahli waris dari Alm. H.Syaiful Bahri berinisial EW. Bahkan, statemen EW yang akan menutup paksa pasar baru Stabat, sepertinya terbukti, karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pada sekitar pukul 20.05 WIB, dia dituding telah menutup akses jalan keluar- masuk Pasar Baru Stabat dengan tanah timbun, di 5 pintu masuk pajak tersebut.
![]() |
Foto Bersama : Para pedagang foto bersama seusai membuat pengaduan (Laporan Polisi) di SPKT Polres Langkat. |
Terkait dengan hal tersebut, Jumat pagi (9/6) pada sekitar pukul 11.20 WIB masyarakat pedagang yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS), yang dipimpin oleh Ketua H. Nardi dan Sekretaris H.Salman serta puluhan anggotanya, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya pada kantor Hukum Mas'ud,SH MH.CPM.CPL.CPCLE telah membuat pengaduan dan Laporan Polisi (LP) ke Polres Langkat. Seperti yang ditegaskan Mas'ud, SH.MH atau yang biasa disapa Dimas kepada para wartawan seusai membuat LP, benar pada hari itu dia selaku penasehat hukum IPPABAS baru saja mendampingi klainnya, sebagai korban atas tindak pidana dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tersebut pada Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/293/VI/2023/Polres Langkat/Poldasu Sumatera Utara, tanggal 09 Juni 2023.
"Persoalan Pajak Baru Stabat saat ini sedang berjalan proses hukumnya. Pasalnya, puluhan pedagang yang memiliki kios atau los tempat berjualan yang diperoleh berdasarkan surat keterangan ganti rugi antara para pedagang pemilik tempat dari pihak CV Susila Bhakti, saat ini telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ahli waris alm.Syaiful Bahri yang merupakan direktur dari CV.Susila Bhakti pada pengadilan Negeri Stabat sebagaimana diterangkan dalam perkara nomor rek :19/Pdt.G/2023/PN.Stb. tertanggal 21 Maret 2023.
Maka dari itu, terlalu mengada-ngada EW mengatakan Pasar Baru Stabat itu miliknya, sedangkan objek masih dalam sengketa," ujarnya.
Karena itu, tambah Dimas, dia berharap agar kasus itu bisa segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
" Ya, sebab negara kita adalah negara hukum, bukan negara cowboy. Artinya, segala sesuatunya diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan dan kekuasaan belaka," ujarnya. (BD)