Humbahas, Metrokampung.com
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumbangaol , mendukung Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry yang nota bene merupakan Pejabat kepercayaan Bupati.
Hal Itu disampaikan, Ramses kepada sejumlah wartawan, Senin (12/6) dikantor DPRD Humbahas.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, perlu dilakukan penyelidikan dari sumber harta kekayaan Kepala BPKPD yang memiliki aset milik sendiri. Dengan metode penelusuran aset ke penghasilan.
Sebab, sangat diragukan harta kekayaan John Harry mencapai miliaran dengan mengklaim milik sendiri. Padahal, John hanya bergaji Rp 5 juta.
" Jika didalilkan berasal dari pendapatan gaji sebagai ASN, tidak mungkin seorang ASN bisa memiliki harta segitu banyak," ucap Ramses.
Sedangkan, jika John Harry mengeklaim kekayaannya berasal dari warisan, PPATK harus menelusuri latar belakang orangtuanya.
"Jika didalilkan menerima hibah dari orang tua, harus ditelusuri seberapa kaya orangtuanya. Bisa saja orangtuanya juga bekerja sebagai pegawai negeri, bisa juga dari pengusaha," ucap Ramses.
Untuk itu, Ramses berharap dengan metode penelusuran tersebut, maka akan nampak apakah ada kejanggalan atau tidak.
Jika ada nampak kejanggalan , maka dapat disimpulkan harta tersebut didapat secara melawan hukum karena kedudukan dan jabatan.
" Apabila dalam penyelidikan tersebut diketahui ada kejanggalan-kejanggalan, maka tidak perlu ragu, PPATK langsung menyampaikan ke KPK untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna menelusuri kejanggalan-kejanggalan harta kekayaan ASN tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya ASN yang menjabat hampir 2 periode Bupati Dosmar ini dilaporkan oleh Ketua DPRD Humbahas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumut dengan dugaan pendepositoan APBD untuk kepentingan kelompok, dan kegiatan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp 22 miliar yang tidak tertampung di APBD tahun anggaran 2022.
Beranjak dari hal tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Jhon Harry selaku Kepala BPKPD humbahas turut mendapat sorotan. Diketahui berdasarkan informasi resmi yang dilangsir dari situs KPK melalui e-LHKPN KPK, dilaporkan bahwa per 31 Desember 2022 John Harry memiliki kekayaan sebesar Rp. 2,1 Miliar, yang terdiri dari uang tunai dan 12 tanah dan bangunan.
Akan tetapi yang membingungkan yakni nominal atau nilai objek harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK cukup rendah dan sepertinya berbeda dengan nilai jual objek pajak.
Sementara untuk laporan harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun 2022, belum dapat terupdate awak media.(FT/MK)