Balige, metrokampung.com
Proyek milik PU-PR, Sumatra Utara Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tarutung terduga kuat menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.
"Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, diduga PT.Jonathan sengaja melabrak UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba diduga menjadi penadah tambang ilegal.
Hal ini terjadi pada proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi Pada Ruas Balige-Tarabunga-Meat (BTS Taput) di Kab.Toba Sumber dana APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2023 Rp, 25.573.174.460 waktu pekerjaan 240 hari klender.
Hal ini dikatakan Sekretaris Aliansi Tobasa Melawan (ATM) Sotarduga Tambunan dalam siaran tertulisnya kepada sejumlah wartawan Kamis (20/7/2023). Selaku pelaksana lapangan dari PT.Jonathan berkilah bahwa pada proyek tersebut tidak menggunakan material yang ada dilokasi.
"PT.Jonathan melakukan penggalian sepanjang jalan proyek dengan memakai alat berat. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu diduga kuat di-manfaatkan dalam melaksanakan pekerjaan itu," ungkap Duga.
Ia menjelaskan, kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan, sedangkan penggalian merupakan pekerjaan PT.Jonathan sepanjang jalan.
Ia menjelaskan, kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan, sedangkan penggalian merupakan pekerjaan PT.Jonathan sepanjang jalan.
"Kemudian menggunakan material setempat adalah ilegal dan melanggar hukum, mengapa tidak ada pihak yang berani menghempang perlakuan itu," tegasnya.
Sampai saat ini tidak ada pihak berwajib seperti dari kepolisian, kejaksaan yang melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pihak yang menggerogoti kekayaan alam yang tentunya milik negara.
Terkait hal itu, pengamat hukum Garuda Siahaan, SH.MH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.
"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Garuda.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," papar Garuda.
"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.
Kepala Dinas PU-PR Sumatra Utara melalui Kasi Irigasi UPT Tarutung Indra Siregar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kalau benar hal itu terjadi, sebab menurutnya peraturan dan perundangan-undangan tidak dibenarkan memakai material illegal," ujarnya.
Adanya kongkalingkong terjadi pada proyek negara yang ada disepanjang jalan konstruksi Balige-Meat dan Tarabunga Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara,"kata Benson. (e/mk)