![]() |
Meina Simanungkalit,SH saat konferensi persnya di-Mapolres Tapanuli Utara Rabu (12/7/2023). |
Taput, metrokampung.com
Ketua Persatuan Toga Siregar (PATOGAR) Bernad Siregar dan rombongan, di-laporkan ke Mapolres Tapanuli Utara, karena telah melakukan Pengrusakan Rumah dan Lahan milik Rian Siregar.
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan Pertanggungjawaban Pidana atas Pengrusakan Rumah dan Lahan, yang dilakukan bersama-sama dengan Rombongan.
Jerat Hukum Pasal 406 KUHP atau Pasal tentang perusakan ini menyatakan bahwa orang yang merusak barang orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana atas Perusakan barang yang dilakukan bersama-sama berdasarkan konsep keadilan sesuai akibat dan perbuatannya".
Hal ini di-jelaskan Meina Simanungkalit, SH kepada sejumlah wartawan pada Konfrensi persnya di Mapolres Taput pada Rabu (12/7/2023) selaku Kuasa Hukum korban.
Ia menjelaskan, perusakan yang sengaja dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang menyebutkan, sangat menciderai tatanan hukum ketika melihat barang orang sengaja dihancurkan dengan mengabaikan hukum.
Dirinya selaku PH akhirnya menyempaikan perkara pengerusakan ini ke Mapolres Tapanuli Utara dan sejumlah barang bukti lainya guna melengkapi bukti laporan hukumnya.
“Hari ini secara resmi saya melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Utara,” tambah Meina yang dalam videonya juga mengunggah video perusakan.
Dalam surat laporan bernomor Nomor STTL/B/124/ VII/2023/SPKT Polres Tapanuli Utara diketahui kalau peristiwa perusakan terjadi pada Senin (10/7/2023) pada berkas laporan kalau terlapor masih lidik.
“Saya bersama klien saya, melaporkan pelaku yang turut serta melakukannya serta orang yang sudah menyuruh untuk merusak aset korban klienya tersebut. Laporan terkait dugaan pengerusakan terhadap barang atau benda yang merupakan aset milik klienya secara bersama-sama dengan melawan hukum,” ucap Meina.(e/mk)