Terkait Dana DAK Fisik Swakelola TA 2022 Pengadaan Mobiler di Dinas Pendidikan Sumut DAK, PPK Diduga Mengarahkan Ke Produk Tertentu, Saut Aritonang Membantah

Editor: metrokampung.com
Saut Aritonang.

Sumut, metrokampung.com
Dinas Pendidikan Sumatera Utara mendapat dana DAK Fisik swakelola  TA 2022 sekira Rp30.689.335.000, dengan sekolah penerima sebanyak 73 SMA

DAK Fisik swakelola itu diberikan kepada SMA negeri di Sumut seperti untuk pembangunan RKB beserta perabotannya, rehabilitasi ruang kelas,rehabilitasi ruang laboratorium biologi, rehabilitasi ruang bahasa, rehabilitasi toilet, rehabiliasi ruang guru, sebut sumber yang tidak ingin disebut namanya belum lama ini.

Dalam pengadaan fisik yang bersumber dari dana DAK fisik swakelola berdasarkan Permendikbud No 3 tahun 2022 spesifikasi nya dari kemendikbud dan sifatnya umum. Sebagai ilustrasi, spesifikasi yang diberikan kemendikbud seperti bentuk sabun. Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dibenarkan membuat RAB/gambar secara khusus sesuai dengan kearifan lokal. Berdasarkan ketentuan, kepala sekolah  yang melakukan belanja dan tidak ada kewajiban untuk belanja melalui SIPLah. Namun ada dugaan PPK melakukan pengarahan spsesifikasi  kepada produk tertentu atau belanja ke perusahaan tertentu melalui SIPLah. Dugaan pengarahan ini tentu ada tujuannya, ujar sumber.

Menurut sumber, sebelum RAB atau gambar dibuat, PPK kegiatan diduga telah bertemu dengan fasilitator untuk membuat RAB yang mengarah produk tertentu dan  juga diduga telah bertemu dengan beberapa perusahaan, selanjutnya mengarahkan agar kepala sekolah belanja melalui SIPLah kepada beberapa perusahaan tersebut.

Dengan adanya dugaan pengarahan ini, telah menimbulkan keresahan kepala sekolah karena kalau timbul masalah kepala sekolah adalah penanggung jawab utama karena mereka yang belanja. Tetapi karena takut akhirnya mereka terpaksa belanja dengan cara  mengklik di SIPLah  perusahaan itu.

"Memang ada juga yang tidak melakukan hal itu dengan belanja sendiri tapi hanya sedikit kepala sekolah yang melakukannya," kata sumber.

Saut Aritonang selaku PPK kegiatan dikonfirmasi di ruangannya pada Selasa siang 4 Juli 2023 membantah melakukan pengarahan. Itu salah, informasi itu salah, kata Saut Aritonang. 
Dikatakan Saut Aritonang sebagai PPK yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pengendali dalam pengadaan dirinya mengumpulkan para kepala sekolah penerima dana DAK fisik swakelola dan fasilitator pada 13 Mei 2022 untuk membuat RAB dan gambar dan memerintahkan Kepala sekolah untuk belanja secara elektronik.

Menurut Saut Aritonang mekanisme pengadaannya, kepala sekolah yang belanja secara elektronik dimana ada beberapa jenis belanja elektronik seperti E-Katalog,E-Purchasing, SIPLah. Itu sesuai dengan Permendikbud dan Ristek No 3 pasal 8  tahun 2022 dan surat edaran KPK no 14 tahun 2021 yang  menganjurkan lebih mengutamakan belanja elektronik, Insruksi Presiden No 1 tahun 2021 lebih mengutamakan penguatan UMKM dengan belanja elektronik, bahkan peraturan LKPP. 
Empat peraturan ini yang mengatur untuk belanja elektronik. Disinggung empat peraturan itu tidak mewajibkan untuk belanja elektronik, Saut menjelaskan baginya itu kewajiban.(Nikson Sinaga/tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini