![]() |
Petugas SPBU mengisi pertalite ke dalam jerigen. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Kelakuan oknum pengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.203.1156 depan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan pengendara sepeda motor maupun mobil yang mengisi BBM di tempat itu.
Pasalnya, oknum tersebut juga melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen di pagi hari.
Sehingga menimbulkan antrian bagi sepeda motor dan mobil di SPBU tersebut.
Pantauan wartawan, Minggu (24/9/23) pagi, pembelian pertalite menggunakan jerigen diangkut menggunakan mobil pribadi, becak mesin maupun sepeda motor menggunakan keranjang (along-along).
![]() |
SPBU depan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam melayani pembelian BBM menggunakan jerigen di pagi hari. |
Sementara pengendara sepeda motor dan mobil terpaksa mengantri menunggu pengisian BBM ke jerigen selesai.
Saat coba dikonfirmasi, petugas pengisian BBM di SPBU tersebut memilih bungkam.
Meski menolak berkomentar, namun tatapan matanya tajam ke arah wartawan dan terkesan keberatan dengan pertanyaan yang menyudutkannya.
PT Pertamina (Persero) sebetulnya tegas melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
"Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, yang didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," ujar salah seorang pegawai Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Medan yang menolak menyebut nama saat dihubungi via seluler.(dra/mk)