Dinilai Tidak Transparan: Masyarakat Toba Memohon Penjelasan Konstribusi PT.BDSN dan Operator PLTA Asahan 1 PJB Services/Anak Perusahaan PT PLN Nusantara Power

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa: “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

"Pertimbangan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah,
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.

PT. Bajradaya Sentranusa (BDSN) merupakan pemilik PLTA Asahan 1 wajib memberikan kontribusi/CSR kepada masyarakat kawasan Danau Toba sebagaimana amanah Undang-undang dimaksud "ungkap James Trafo Sitorus, ST Minggu (19/11/2023) saat diskusi terkait Transparansi Kontribusi 1 persen (%) penjualan energi listrik PT BDSN Joint Operation PLN PJB Sevices.

Kemudian PT PLN PJB Services yang juga sebagai mitra usaha PT BDSN wajib memberikan Corporate Social and Responsibility (CSR) untuk warga di-sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS )Toba Asahan, secara khusus mulai dari Kecamatan Porsea, Siantar Narumonda, Parmaksian dan Pintu Pohan Meranti.

Diketahui, jika PJB Services adalah perpanjangan Unit Bisnis Pembangkitan PLN dan sebagai Joint Operation and Maintenance.

PLN Terdiri dari tiga bagian yakni yang pertama Pembangkitan Power Plant Indonesia Power dan PJB/Nusantara Power, yang ke-dua Transmisi SUTET 500 KV, SUTM 150 KV, SUTR 70 KV dan yang ke-tiga PLN Distribusi Jaringan Komersial  22 KV.

Ketika PJB Services sebagai Operator Power Plant/Pembangkit Listrik, maka, Investasi milik Penanaman Modal Asing (PMA), "ujar James Trafo Sitorus, ST".

Berbagai unsur maintenance and operation dari mulai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Power Plant Investasi BUMN, PJB Services, Power Plant Investasi PMA telah berlangsung pada Tahun 2011 hingga saat ini.

PT .BDSN dengan Kapasitas Terpasang 2 X 90 MW maka produksi listrik yang di-hasilkan adalah 1.175 GWh/Tahun.

1.175 GWh = 1.175.000 MWh = 1.175.000.000 KWh, jika, harga modal produksi 1 KWh  energi listrik yang di-hasilkan PLTA sesuai standar harga internasional 3 sampai dengan 4 sen per  1 US dollar, maka 4 X Rp 150 = Rp 600, dengan kurs US dollar = Rp 15.000.

Jika 4 sen dollar US penjualan energi listrik  PT Bajradaya Sentranusa (BDSN) kepada PLN = Rp 600  X 1.175.000.000 kWh/tahun = Rp 705.000.000.000 (modal produksi PLTA).

Sesuai kesepakatan PT. BDSN dengan Pemerintah Kabupaten Tobasa Tahun 2011 PLTA Asahan 1 wajib memberikan Dana Kontribusi sebesar 1% (satu persen) dari penjualan energi listrik yang tertuang sesuai pasal 2 ayat 1 sebagai berikut : 
1. PT  BDSN akan memberikan Dana Kontribusi sebesar 1% dari penjualan energi listrik PLTA Asahan 1 kepada PT PLN Persero dan bersifat tetap (Fixed).

Maka Dana Kontribusi bersifat tetap Rp 705.000.000.000 X 1% = Rp 7.050.000.000 'fixed' per tahun 2023, jika terhitung sejak perjanjian tahun 2011 maka, Rp 7.050.000.000 X 12 tahun (2011 sd 2023) = Rp 84.600.000.000, dengan angka sebesar ini kita akan meminta laporan realisasi di lapangan secara fair  "ujar James Sitorus, ST".

Kemudian iuran BJPSDA semenjak berlakunya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019 maka, nominal Rp 27 X 1.175.000.000 KWh = Rp 31.725.000.000, selanjutnya dikalikan empat (4) tahun menjadi Rp 126.900.000.000 dana konservasi dan normalisasi.

PLN PJB Services
Harga listrik pada Sistim Komersial Distribusi dengan katakanlah berada pada nominal Rp 1.600, maka selisih penjualan modal produksi PLTA BDSN terhadap penjualan sistim distribusi menjadi Rp 1.600 - Rp 600 =  Rp 1.000 , maka transaksional PLN melalui Operator PJB Services sebesar 1000 rupiah di-kali energi listrik yang dihasilkan tahun 2023 sebesar 1.175.000.000 KWh, menjadi Rp 1.175.000.000.000, maka CSR PLN atau Sub Holding PJB Services adalah Rp 11.075.000.000.

Manajemen Bajra Daya Sentra Nusa (BDSN) melalui  08227275XXXX saat di-konfirmasi Minggu tidak membuahkan hasil. Hal ini menjadi ulasan menarik di-tengah keberlangsungan produksi sejumlah perusahaan terkemuka pada pengelola energy hidro air Danau Toba menjadi energi listrik. Sulitnya menerima konfirmasi dari sumber pengelola manfaat, menjadi teka-teki di-kalangan pegiat lingkungan. Hingga berita di-lansir, Kabag Ekon Pemkab Toba belum memberi komentar terkait kontribusi yang di-terima tahun 2023.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini