Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Dalam Pengawasan Bawaslu Nisel

Editor: metrokampung.com

Nias Selatan, metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Nisel) sedang menjalankan pengawasan ketat terhadap tahapan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu Tahun 2024. 

Dalam pengawasan ini, petugas Bawaslu terlibat langsung dari tahap penerimaan hingga proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang masih berlangsung, tepatnya di Gudang A Logistik KPU Nisel Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam.

"Kita terus awasi secara ketat, pengawasan melekat yang kita lakukan, karena memang tahapan pelipatan surat suara ini menjadi salah satu tahapan yang sangat penting pada Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua, S.Pd, di Kantor Bawaslu Nisel, Jalan Imam Bonjol, No. 36, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Provinsi Sumatera Utara, Senin, (18/12/2023).

Neli menjelaskan bahwa melalui pengawasan yang dilakukan pihaknya, seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pelanggaran yang terdeteksi.

"Kita melihat semua proses berjalan lancar mulai dari tanggal 14 Desember kemarin hingga hari ini, petugas juga merupakan tenaga yang profesional," ujarnya.

Pihaknya juga akan menerjunkan Panwascam dalam pengawasan tersebut dengan dibekali surat tugas.

Untuk diketahui, penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Nisel dimulai dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 31 Desember tahun ini atau selama 14 hari kalender. 

Pantauan sejumlah awak media di Gudang 'A' KPU Nisel, Jalan Pasir Putih, Teluk Dalam, Senin (18/12/2023), tampak Ketua Bawaslu Nisel beserta Staf Bawaslu sedang melakukan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara termasuk pengawasan perakitan kotak suara di Gudang 'C', Jalan Baru, Teluk Dalam. (Aris Z)
Share:
Komentar


Berita Terkini