24 Februari 2024, Dua TPS Di Labura Laksanakan Pemilihan Suara Ulang

Editor: metrokampung.com
Saat penghitungan Suara di TPS pada 14 Februari 2024.

Labura, metrokampung.com
14 Februari 2024 Masyarakat Labuhanbatu Utara telah menggunakan Hak Pilih nya TPS masing-masing yang telah ditentukan pada Pemilu 2024, namun demikian sebanyak 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Aek Kuo dan Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut.

Adapun 2 TPS yang melaksanakan PSU di Kecamatan Aek Kuo di Desa Aek Korsik tepatnya di TPS 53 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 191 dan di Kecamatan Kualuh Leidong Desa Teluk Pulai Dalam TPS 11 dengan jumlah DPT 220 pemilih, terjadi PSU di karenakan pemilih yang tidak memiliki hak pilih dan tidak warga setempat, ucap Ketua KPUD Labura Adi Susanto, Selasa (20/2/2024). 

Dikatakan Ketua KPUD Labura Adi Susanto, PSU itu tertuang dalam Rekomendasi Bawaslu dengan Nomor surat 57 dan nomor  58 tanggal 19 Februari 2024 dan kita akan melakukan persiapan dan memberitahukannya kepada petugas yang ada disana, termasuk jadwal PSU yang akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 mendatang," ucap Adi. 


Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Labura, tidak berada di kantornya, sedangkan Komisioner lainnya lagi sibuk, "Ketua keluar bang sementara pak Juskandri sedang Meting Zoom sedangkan pak Supriadi juga  keluar, kata Dika Securiti di Bawaslu.(stjg)
Share:
Komentar


Berita Terkini