Bulang Teger Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Karo, Barbut 97, 52 Gram

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Salah seorang diduga kuat sebagai pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Perkuburan Umum Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB (60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga. 

"Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya", kata Kasat AKP Henry, Rabu(28/02).

Dari tangan tersangka didapati beberapa paket sabu sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan barang kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 ( sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang selama ini diduga  mengedarkan sabu sabu di Desa Singgamanik.

"Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis (22/02) kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik", jelasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut saat ini Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini