Inspektorat Humbahas Akui Temuan Di Dinas Perkim, Info Lengkap Ajukan Surat

Editor: metrokampung.com
Temuan Salah seorang pemuda pengiat anti korupsi atas kegiatan Dinas PKP yang dibangun tanpa bermamfaat.

Doloksanggul, Metrokampung.com
Aliansi Gerakan Muda Milenial menuding ada banyak kejanggalan pada pelaksanaan tenderisasi dan pekerjaan proyek di Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) Humbahas tahun anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2023 kemarin. Salah satu yang dicontohkan yakni, persoalan tenderisasi yang justru menimbulkan rasa bingung. Dimana pemenang tender CV. A (ilustrasi), namun yang bekerja malah CV. Z. Selain itu, ada juga satu paket proyek sanitasi penyediaan air bersih tahun anggaran 2021 bernilai sekitar Rp. 540 juta yang hingga saat ini justru tidak berfungsi dan tidak dapat dimamfaatkan masyarakat. Demikian disampaikan S. Simamora kepada awak media Jumat kemarin, (23/2/2024) di Doloksanggul. 

Menurut dia, ada ragam komentar publik yang menyoroti  kinerja dinas yang bertugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman itu. Hal tersebut tentunya patut menjadi alasan bagi pihak yang berwewenang untuk mengusut dan menyelidiki kejangalan-kejangalan yang dimaksud. Akan tetapi, persoalan ini seakan-akan tidak menarik perhatian atau sengaja atau tidak sengaja luput dari pengawasan.  

"Itu lah yang ada dalam gambaran kita, maka nya heran, ada banyak persoalan bahkan ada yang sempat viral, tapi penegakan hukum samar-samar, " katanya sambil ketawa. 

Beranjak dari itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas melalui Irban Khusus,  Dezon Pranata Situmeang yang kemudian ditemui awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu tepatnya, Rabu, (9/1/2024) saat ditanya seputar temuan dan upaya penyelamatan kerugian negara atas pelaksanaan kerja anggaran di Dinas PKP tahun anggaran 2021 hingga 2022 mengaku bahwa pihak nya ada merilis, namun dirinya menolak untuk menyampaikan informasi tersebut secara konfirmasi lisan. Ia menyebutkan bahwa info itu hanya dapat disampaikan jika se izin Bupati.  
Didesak soal info terkait total nilai penyelamatan kerugian keuangan Negara yang diperoleh melalui rekomendasi pengembalian atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR)  dari objek-objek kegiatan yang diperiksa pada kerja angaran 2021 sampai dengan 2022, Dezon bersi kukuh menolak menyampaikan informasi yang dibutuhkan media. Dan menyarankan agar permohonan informasi tersebut diajukan melalui surat. 

"Sekali lagi maaf lae, saya tidak bisa menyampaikan informasi itu, tanpa seizin Bupati. Silahkan sampaikan permohonan lae itu melalui surat. Nanti bila ada disposisi Pak Bupati yang memerintahkan saya membeikan informasi yang lae inginkan, pasti saya sajikan, " jawab nya kepada awak media. 

Menanggapi penolakan penyajian informasi lisan tersebut, Saut Sagala ,SE mantan pengurus Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sumatera Utara, Minggu (25/2/2024) beranggapan bahwa pejabat yang bersangkutan sepertinya kurang membaca lebih dalam soal Undang-Undang No. 14 tahun 2008, dan turunan nya di Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 itu sendiri.  

Dikemukakan nya, bahwa regulasi tadi jelas mengatur itu semua, dengan pemahaman bahwa pemerintah mulai dari bawah hingga keatas wajib memberikan informasi kepada publik atau yang menyampaikan nya kepada publik. Bicara soal spesifikasi informasi publik, Saut berpendapat bahwa yang namanya keuangan negara wajib dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan negara secara transparan, akubtable dan berkeadilan, sebagaimana itu tertuang dalam prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah.  

Demikian juga dengan OPD yang bersangkutan, apa yang ditanyakan media ialah keberhasilan kinerja nya. Tentu OPD dimaksud patut dan layak menyampaikan apa-apa saja yang sudah dilakukan atau dikerjakan selama mengawasi dan memeriksa pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran di masing-masing OPD. Serta jumlah penyelamatan keuangan Negara yang berhasil dilakukan OPD yang bersangkutan.  

"Saya hanya heran, mengapa hal itu terkesan ditutup-tutupi. Padahal peraturan sudah jelas. Dalam PP No.51 tahun 2010, Mereka diperintahkan untuk membuka informasi publik. Tidak ada disebutkan disitu Kepala Daerah sebagai pengelola informasi, yang ada ASN atau PNS, " katanya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini