Warga Bandar Baru Simpan Ganja Kering, Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis  ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan ini dilakukan di pinggir jalan di Desa Jaranguda Kec. Merdeka Kab. Karo, Jumat(09/02/2024) sekira Pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial PSS (38), Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, menjelaskan PSS diamankan karena kedapatan oleh petugas menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah di timbang berat netto 400 Gram.

"Berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Jumat (27/02) lalu", kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (27/02/2024).

Ditambahkan Kasat, saat penangkapan tersebut PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja tersebut yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik assoy warna biru yang terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.

 "Jadi tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambah Kasat.
 
Untuk saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, "Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup AKP Henry. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini