Batalkan 3 Mandat Saksi, Ketua DPC PKB Deliserdang Dinilai Arogan

Editor: metrokampung.com
Rapat pleno yang digelar PPK Kecamatan Sunggal, Deliserdang ricuh.(ft/vera)

Medan, Metrokampung.com
Rapat pleno yang digelar PPK Kecamatan Sunggal, Deliserdang ricuh. Pasalnya mandat dari 3 orang saksi dari Partai PKB dibatalkan sepihak oleh Ketua DPC Partai PKB Deliserdang, H.Said Hadi, SE.
 
Ketiga orang saksi yang dibatalkan mandatnya yaitu Novita Sitorus, Amos Sianturi dan Zulfan. 
 
Ketiga saksi tersebut menerima mandat sejak 18 Februari 2024 sebagai saksi di PPK Kecamatan Sunggal. Namun pada saat penghitungan suara pleno yang digelar di PPK Kecamatan Sunggal, Sabtu (02/03/2024) mandat ketiganya ditolak oleh Ketua PPK Kecamatan Sunggal Uswatun Hasanah Harahap.
 
Sebelum dimulai rapat pleno penghitungan suara saya sudah melapor terlebih dahulu kepada panitia PPK Kecamatan Sunggal, kata Novita, kepada wartawan, Senin (04/03/2024).

Saya mengikuti SOP, kata Novita. Sesuai dengan pembicaraan dengan PPK kecamatan Sunggal, siapa yang melapor lebih dahulu, itulah yang menjadi saksi dari partai. Akan tetapi sekitar ukul 13.00 WIB tiba-tiba ada penghunjukan mandat untuk saksi baru dari partai PKB.

Dalam hal ini, Novita merasa keberatan dengan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Said Hadi selaku Ketua DPC Partai PKB Deliserdang.
Jika ada pembatalan mandat, harusnya ada pemberitahuan, jangan semena-mena seperti yang dilakukan Said Hadi selaku Ketua DPC PKB Deliserdang, sebut Novita.

Novita menilai Ketua DPC Partai PKB Said Hadi tidak memiliki dasar maupun alasan yang jelas membuat ataupun mengeluarkan surat pembatalan kami sebagai saksi. Ditambah lagi tanpa ada pemberitahuan. Tiba-tiba muncul surat pembatalan mandat dan saksi baru atas nama Sahrudin Said yang diketahui anak dari Ketua DPC PKB Deliserdang Said Hadi 
"Saya akan pertanyakan soal pembatalan mandat ini ke DPP Partai PKB. Jangan semena-mena membatalkan tanpa alasan yang jelas", ucap Novita.

Terkait persoalan tersebut, Ketua PPK Kecamatan Sunggal Uswatun Hasanah Harahap mengatakan ada beberapa mandat saksi yang melapor ke pihaknya. Yaitu atas nama Novita Sitorus, Amos dan Zulfan.

Sebelum dimulainya penghitungan suara, ke 3 nya sudah melapor dan menyerahkan mandatnya kepada panitia PPK Kecamatan Sunggal. Namun tak berselang lama datang salah seorang yang mengaku membawa mandat pembatalan saksi dari Ketua DPC PKB.
 
"Kami tidak punya kewenangan menyatakan mandat itu palsu atau tidak, tapi ketika masuk surat pembatalan dengan tandatangan asli kami tidak bisa menolaknya", jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari Ketua DPC PKB Deliserdang,Said Hadi yang menyatakan bahwa ke 3 saksi atas nama Novita, Amos dan Zulfan dibatalkan mandatnya sebagai saksi, kami tidak bisa berbuat apapun.  Ke 3 nya digantikan oleh Sahrudin Said yang membawa mandat baru.
Ketua DPC Partai PKB juga sudah komunikasi dengan saya yang menyatakan bahwa tidak mengeluarkan mandat atas nama Novita Sitorus, Zulfan dan Amos.

Ketua DPC hanya mengeluarkan mandat atas nama Sahrudin Said. "Kami tidak mencampuri masalah internal partai termasuk juga soal pembatalan mandat. Yang pasti ada surat masuk dan sesuai regulas, kita terima", tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPC Partai PKB Said Hadi mengatakan bahwa ada laporan yang sampai ke DPC Partai PKB.  Ada perselisihan antara 2 orang saksi PKB yang sudah mendapat mandat.

Informasi itu disampaikan oleh PPK kecamatan yang menyatakan ada 2 saksi dari PKB yang berkelahi. Atas laporan itulah makanya DPC Partai PKB mengutus saksi lain. Itulah permintaan PPK kecamatan Sunggal, kata Said Hadi.

Saya hanya menekankan kepada PPK kecamatan untuk bersikap netral. Lagipula hal ini bukan hanya terjadi di partai PKB saja. Dipartai lain juga tejadi seperti ini. Dan ini masalah internal partai.

Untuk menghindari keributan makanya saya mengambil kebijakan mengutus Sahrudin Said yang menjabat sebagai pengurus di Garda PKB menggantikan saksi yang sudah dibatalkan, pungkasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini