Dituding Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Dinas KB Kabupaten Toba Segera Dilaporkan Kepada Komisi Informasi

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Komitmen sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Toba dalam keterbukaan informasi publik disoal. Horas Tano Batak selaku NGO Kab, Toba sebuah lembaga independen mitra penyelenggara negara dalam hal pengawasan, monitoring dan investigasi yang belakangan menyurati Dinas KB dipandang kurang merespon atas permohonan informasi yang mereka harapkan.

“Tentu kami sangat menyesalkan sikap dari OPD tersebut, demi terciptanya transparansi yang berkaitan dengan informasi publik,” ungkap Sotarduga Tambunan didampingi rekanya Edison Marpaung Selasa (12/3/2024) di Porsea.

Dipaparkan, meminta data realisasi kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tentang informasi serapan anggaran Swakelola Tahun Anggaran 2023 sumber dana APBD Toba Sumut. 

“Hal ini kami sampaikan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Toba Unggul dan Bersinar, bersih dan bermartabat dengan mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

"Menegaskan dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor14 Tahun 2008,” imbuhnya.

Duga Tambunan menambahkan, Kadis KB Kab, Toba tengah mengabaikan surat kami sampai dengan 10 hari kerja atau 14 hari kalender sejak surat permohonan informasi itu dilayangkan diketahui tidak memberikan tanggapan apa pun.

“Kami berharap surat kami tersebut dapat diperhatikan oleh Dinas terkait agar tidak berimplikasi pelanggaran yang dapat dipidana sesuai dengan pasal 52 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

“Karena apabila surat kami tersebut tidak ditanggapi dan kami tidak mendapatkan data sesuai dengan surat yang kami layangkan tersebut, maka kami akan melanjutkan permasalahan Keterbukaan Informasi Publik ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Direktur LP3S Sumut Manuala Tampubolon, SH saat dihubungi lewat celularnya membenarkan tudingan terhadap Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipandang kurang membuka ruang informasi untuk kepentingan publik.

“Saya rasa hal ini ada miskomunikasi di lingkungan Dinas terkait, seharusnya Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana harusnya berkoordinasi kepada Kepala Dinas untuk segera menindaklanjuti surat-surat masuk,” ujar Manuala.

Ia menampik, jika para stakeholders pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adanya ke kurang harmonisan yang berpotensi menciderai program Pemerintah Kabupaten Toba yang Unggul dan Bersinar "imbuhnya."(red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini