Parah, SP2HP Dikirim Via WhatsApp, Kasus Pencemaran Nama Baik Setahun Lebih Tak Tuntas

Editor: metrokampung.com
Esra korban pencemaran nama baik.

Kabanjahe, metrokampung.com
Polres Tanah Karo mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban pencemaran nama baik, Esra Herlina Natalia Gultom (39) melalui surat elektronik whatsApp.

Parahnya lagi, laporan pengaduan Esra tidak kunjung tuntas di Polres Tanah Karo meski telah berlangsung setahun lebih.

"Hari ini, nanti kukirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) ya bang. Soalnya Minggu kemarin aku tugas luar ke Medan," ujar penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasusnya saat dikonfirmasi, Senin (18/3/24).
Beberapa Minggu lalu, penjelasan serupa juga disampaikan Bripka Imanuelta Sembiring ketika dikonfirmasi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar terhadap kasus Esra melalui WhatsApp disebutkan bahwa kendala yang dialami penyidik dalam penanganan perkara tersebut adalah berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo (P-19) untuk dilengkapi penyidik.

SP2HP bernomor B/155/III/2024/Reskrim itu, Kasat AKP Arham menjelaskan penyidiknya telah melengkapi petunjuk (P-19) dari JPU untuk dikirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Horas Parlindungan Siringo ringo ke jaksa.
Bahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Horas Perlindungan Siringo ringo termasuk beberapa orang saksi.

Janda 3 anak laki-laki itupun heran. SP2HP tertanggal 4 Maret 2024 belum diterima dalam bentuk surat dari Polres Tanah Karo.

"Janjinya mau diantar langsung sama penyidik yang menangani kasus saya. Tapi sampai sekarang tidak juga ada saya terima SP2HP.  Jarang-jarang saya mendapat SP2HP. Padahal pelaporan pengaduan saya sudah setahun lebih. Apa memang segini lamanya untuk kasus pencemaran nama baik. Apa karena kami sebagai pelapor orang susah,"bilang Esra lirih, wanita asal Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang kini bertempat tinggal di Kabanjahe Tanah Karo.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Karo terkesan kesulitan mengungkap kasus pencemaran nama baik terhadap Esra yang dilakukan Parlindungan Siringoringo kepada petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe tersebut, berdasarkan laporan polisi No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023 lalu.

Wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi. Ersa mengatakan persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja. Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe.

Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu. Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (ren/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini