Polres Karo Belum Juga Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

Editor: metrokampung.com

Esra menyampaikan kekesalannya terhadap Polres Tanah Karo kepada wartawan. 

Tanah Karo, metrokampung.com
Polres Tanah Karo terkesan kesulitan mengungkap kasus pencemaran nama baik terhadap Esra Herlina Natalia Gultom (39) yang dilakukan oleh Parlindungan Siringoringo kepada petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe tersebut.

Sebab hingga Senin (4/3/24), 
laporan polisi Esra No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023 itu tidak kunjung tuntas di Polres Tanah Karo.

Menurut keterangan Penyidik Pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus ini, pihaknya masih pemberkasan untuk dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo.

"Masih pemberkasan untuk dikirim kembali ke JPU bang," jawab singkat Bripka Imanuelta Sembiring saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (4/3/24). 

Sebelumnya, Imanuelta juga menjelaskan pihaknya akan melengkapi berkas yang telah dikirim ke jaksa (P19), penyidikan dinilai penuntut umum belum lengkap.

Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun gagal. Alhasil, pengaduan Esra Herlina terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris Gereja, Parlindungan Siringoringo berlanjut ke tingkat penyidikan.

Terlapor menolak meminta maaf dan dirinya terkesan senang dengan gagalnya proses mediasi yang berlangsung di kantor polisi. Bahkan, terlapor sempat tertawa dengan gagalnya mediasi.

Kepada wartawan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Esra berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo. Sebab pengaduannya sudah hampir setahun lamanya seperti jalan di tempat.

"Apakah seperti ini jika orang kecil seperti saya berharap keadilan di negeri ini. Apa harus dengan uang semuanya baru tuntas,"bilang Esra pelan manahan menangis tangis. Dirinya sedih dengan kasusnya yang tidak kunjung tuntas di Kepolisian. Karena gara-gara kasusnya,  waktu dan pikiran Esra banyak tersita.

Diberitakan sebelumnya, Esra, janda tiga anak, asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi.

Ersa mengatakan, persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja. Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.

Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (ren/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini