Polsek Lubuk Pakam Tetap 9 Anggota Geng Motor Sebagai Tersangka

Editor: metrokampung.com
Para pelaku geng motor berikut barang bukti sajam milik mereka di Polsek Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Polsek Lubuk Pakam Jajaran Polresta Deli Serdang merilis penangkapan komplotan geng motor di Dusun Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (18/3/24) subuh kemarin. 

Dari pemeriksaan terhadap 9 orang komplotan geng motor bersenjata tajam itu, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam. 

"Kami mengamankan anak geng motor ini setelah melihat dan mengikuti mereka hingga kita sergap di lokasi sunyi dekat kuburan wakaf warga. Mereka berhamburan, namun 9 orang  dan barang bukti senjata tajam jenis celurit langsung kita amankan ke polsek,"jelas 
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi dalam pres relisnya, Rabu (20/3/24).

Mereka yang diamankan berinisial BJ (19), LYA (19), AA (19), TA (23) dan 5 anak di bawah umur KSPS, MP,  BS,  MFA dan KA.

"Terhadap mereka kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan kejahatan terhadap ketertiban umum," ujar Kapolsek.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini