Pujekesuma Sesalkan Polres Tanah Karo Lamban Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

Editor: metrokampung.com
Roni Lesmana bersama Presiden Jokowi.

Tanah Karo, metrokampung.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma Sumatera Utara menyesalkan lambannya Polres Tanah Karo menuntaskan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39).  

Sebab sudah lebih setahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo namun hingga kini belum juga tuntas.

Ironisnya lagi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanya dikirim lewat aplikasi WhatsApp.

Hal ini disampaikan Direktur LBH DPP Pujakesuma Sumut, Roni Lesmana di Polda Sumut, Selasa (19/3/24).

"Jadi kita anggap penyidik tidak profesional,"jelas Roni. Iapun akan menyampaikan permasalahan-permasalahan seperti ini ke Mabes Polri di Jakarta.

Menurut Roni Lesmana, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

"Ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1,"tambah Roni Lesmana seraya menuturkan dirinya siap mendampingi korban jika diminta.

Sebelumnya, penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Senin (18/3/24) mengaku pihaknya belum mengirimkan kembali berkas ke kejaksaan.

“Hari ini, Senin (18/3/24) nanti ku kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Soalnya Minggu kemarin aku tugas luar ke Medan,” jawabnya.
Beberapa minggu sebelumnya, penjelasan serupa juga disampaikan Imanuelta Sembiring ketika dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terkait janjinya akan mengirimkan berkas ke JPU, Senin (18/3/24), Bripka Imanuelta Sembiring tidak lagi merespon. Pesan singkat tidak dibalas oleh penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Esra tersebut, Selasa (19/3/24).

Dalam SP2HP nomor B/155/III/2024/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2024 itu disebutkan bahwa kendala yang dialami penyidik dalam penanganan perkara kasus Esra adalah karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo (P-19) untuk dilengkapi penyidik.

Kasat Reskrim AKP Arham selaku pemberi tanda tangan dalam surat itu menjelaskan penyidiknya telah melengkapi petunjuk (P-19) dari JPU untuk dikirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Horas Parlindungan Siringoringo ke jaksa.
Bahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Horas Perlindungan Siringoringo termasuk beberapa orang saksi.

Sementara itu, Esra Herlina Natalia Gultom mengaku heran karena SP2HP tertanggal 4 Maret 2024 itu belum diterima dalam bentuk surat dari Polres Tanah Karo.

“Janjinya mau diantar langsung sama penyidik yang menangani kasus saya. Tapi sampai sekarang tidak juga ada saya terima SP2HP. Jarang-jarang saya mendapat SP2HP. Padahal pelaporan pengaduan saya sudah setahun lebih,” ungkap ibu 3 anak itu.

“Apa memang segini lamanya untuk kasus pencemaran nama baik. Apa karena kami sebagai pelapor orang susah,” sambung wanita asal Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang kini bertempat tinggal di Kabanjahe, Kabupaten Karo ini.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo, yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlaporParlindungan Siringoringo. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini