Saldo Nasabah Raib Rp50 Juta, BTN dan OJK Kompak Bilang Ini

Editor: metrokampung.com

Penulis: FIRMAN SIMANJUNTAK
Medan, metrokampung.com

Kejahatan perbankan belakangan ini semakin marak, yang mana pelaku kejahatan itu berasal dari luar maupun dari internal bank itu sendiri. Beredar kabar kasus seorang Nenek berumur 74 tahun nasabah Bank BTN KCP Iskandar Muda Medan kehilangan dana senilai Rp50 juta melalui penarikan tunai. BTN Cabang Medan pastikan bahwa nasabah benar telah melakukan penarikan tunai pada tanggal 25 September 2023 serta telah dilakukan penelusuran secara sistem dan dokumen fisik asli transaksi penarikan dan nasabah telah menandatangani slip penarikan hanya dengan menyertakan ATM dan KTP tanpa menyertakan buku tabungan,dan yang menariknya CCTV pada tanggal kejadian penarikan tidak dapat dibuka atau corupt (tidak bisa dibuka file videonya) dan sudah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak IT internal dan IT eksternal (vendor) Bank BTN tetap juga tidak berhasil.

Senada dengan Bank BTN ,5 Februari 2024 laporan nasabah atas nama Rupianna Siagian kepada Kepala Kantor OJK Medan secara tertulis,perihal kasus hilangnya uang sebesar Rp 50 juta dalam rekening Bank BTN cabang Iskandar Muda, telah dicatatkan dengan no:P24200513. Selanjutnya untuk memantau perkembangan atas pengaduan nasabah tersebut OJK mengalihkan melalui sistem aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) Kontak157.ojk.go.id.

Sebagaimana diketahui, kasus raibnya dana nasabah puluhan juta rupiah terungkap dari hasil konfirmasi tim Litbang dan advokasi MetroKampung.Com menghimpun informasi secara langsung kepada ibu Rupianna Siagian  menceritakan kejadian yang menimpanya, kehilangan saldo sebesar Rp 50 juta. Dia pertama kali mengetahui saldonya lenyap pada 22 Desember 2023.

Kala itu dia berniat melakukan printout buku tabungan untuk memastikan adanya dana masuk sebesar Rp 13.400.000 pada tanggal 20 Desember 2023, namun ketika dia mengecek dengan melakukan printout buku tabungan, tertera sisa saldo lebih kurang Rp 15 juta,Yang mana seharusnya total saldo awal ditambah bunga deposito dan dana yg masuk tanggal 20 Desember 2023 berkisar Rp 65 juta.






Dalam keterangannya itu ibu Rupianna Siagian sebagai Nasabah Bank BTN KCP Iskandar muda  langsung melakukan pengaduan kepada pihak Bank BTN KCP Iskandar Muda secara lisan dan tertulis yang mana pihak Kepala cabang dan Staf front office Bank BTN KCP Iskandar muda mengatakan bahwa Nasabah atas nama Rupianna Siagian telah melakukan transaksi  penarikan tunai pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp 53.250.000-. seperti yang tertera pada printout buku tabungan yg baru saja dicetak, yg mana kronologis transaksi pada tanggal 25 September 2023 diyakini Nasabah Rupianna Siagian benar terjadi tapi tidak dengan jumlah sebesar Rp 53.250.000 dimana pada awalnya saat itu Rupianna Siagian berencana melakukan penarikan melalui mesin ATM karena hanya memerlukan dana Rp 3.250.000 dikarenakan kurang paham menggunakan mesin ATM dia berencana meminta tolong pada pihak karyawan bank ,namun oleh custumer service kala itu mengarahkan Rupianna Siagian untuk melakukan penarikan tunai melalui loket teller.Nasabah atas nama Rupianna Siagian menuju teller dan menyerahkan KTP,Kartu ATM dan Buku Tabungan kepada teller.Penarikan tunai dilakukan tanpa menggunakan form slip penarikan,Teller melakukan komunikasi validasi verbal menanyakan jumlah nilai uang yang hendak ditarik tunai oleh nasabah dan dijawab dengan nilai penarikan Rp 3.250.00,selanjutnya teller menyerahkan mesin EDC dan mengarahkan Rupianna Siagian mengesek kartu dan memasukkan pin ATM. Kemudian teller mengajukan lembar tampak validasi/slip print penarikan untuk ditandatangani tanpa menjelaskan atau memastikan nilai penarikan yang dikatakan oleh Rupianna Siagian Rupianna Siagian,uang pun diserahkan sebesar Rp 3.250.000 kepada Sdri Rupianna Siagian. 

Pengaduan lisan yang dilakukan oleh nasabah BTN KCP Iskandar muda atas nama Rupianna Siagian kepada pihak kepala cabang dan staff front office ditanggapi dengan ringan oleh pihak/oknum BTN KCP Iskandar muda dengan jawaban bahwa mungkin nasabah Rupianna Siagian telah dihipnotis dan berusaha mengelak dari tanggung jawab atas hilangnya saldo senilai Rp 50 juta tersebut, janggal nya lagi setelah nasabah Rupianna Siagian bersumpah didepan Kepala cabang dan staff kantor BTN KCP Iskandar muda kepala cabang bernama Junaidi Adya syaputra meminta agar peristiwa ini tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian,Rupianna Siagian mengutarakan bahwa oknum kepala cabang tersebut sampai 3 kali berkata untuk tidak melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama tim Litbang dan advokasi MetroKampung berusaha mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan BTN KCP Iskandar muda yakni saudara Junaidi Adya syaputra tentang kasus hilangnya uang nasabah tersebut,namun kali kepala cabang tersebut tidak banyak bicara dan mengatakan untuk menghubungi pihak legal bank BTN. Ketika ditanya mengenai CCTV yang tidak dapat dibuka file video atas rekaman transaksi penarikan tunai sebesar Rp.53.250.000 tertanggal 25 September 2023 tidak dapat menjawab dan mengarahkan semua kepada legal Bank BTN. Sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 15 ayat 1 : Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.Adapun UU No.11 tahun 2008 tentang sistem elektronik mengatur dan memiliki sanksi pidana.

Dari keseluruhan kejanggalan SOP pada Bank BTN KCP Iskandar muda atas pelayanan yang menyebabkan nasabah atas nama Rupianna Siagian mengalami kerugian Rp 50 juta dapat diuraikan sesuai keterangannya mulai dari pengarahan penarikan yg pada awalnya hendak dilakukan melalui mesin ATM ke loket teller oleh pihak costumer service BTN KCP Iskandar muda, dan pada saat penarikan sang costumer service masuk keruang teller melihat langsung proses penarikan,penarikan melalui loket teller dilakukan tanpa menggunakan buku tabungan dan slip penarikan manual seperti layanan perbankan pada umumnya,nasabah yg sudah renta berumur 74 tahun ini juga diklasifikasikan sebagai nasabah khusus yg seharusnya diberikan penjelasan atas setiap validasi dari awal sampai selesai penarikan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No.3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen bank Indonesia pasal 12 ayat 1 berbunyi penyelenggara wajib menyediakan layanan khusus kepada konsumen dengan kebutuhan Khusus. 

Dalam hukum perbankan dikenal sejumlah prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah. Serta adanya Sistem Operasional Prosedur yang ketat dalam menjalankan setiap usahanya untuk menjaga rasa percaya dan keamanan transaksi setiap nasabah.

Sampai saat berita ini dinaikkan kemeja redaksi kasus hilangnya dana nasabah Bank BTN KCP Iskandar muda,Medan belum menemui titik penyelesaian.(rel) 
Share:
Komentar


Berita Terkini