Demo Ratusan Warga Pancur Batu di Depan PN Lubuk Pakam, Minta Godol Dibebaskan

Editor: metrokampung.com
Aksi unjuk rasa warga di depan gedung PN Lubuk Pakam.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Ratusan warga asal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang demo di depan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (16/4/24). 

Aksi ratusan warga itu bertujuan mengawal persidangan atas kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol juga meminta hakim PN Lubuk Pakam untuk membebaskan terdakwa. 

Banyaknya massa yang  berdemo meninggalkan sampah berserakan di depan gedung PN Lubuk Pakam maupun di jalan raya. 

Polisi yang melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa tersebut berinisiatif memungut sampah yang berserakan.

Saat demo berlangsung personil Polresta Deli Serdang melakukan pengawalan dibantu sejumlah personel Brimob Polda Sumut di Mapolresta Deli Serdang.

Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada warga masyarakat yang berdemo, polisi memberi himbauan agar tidak terprovokasi dengan hasutan untuk berbuat anarkis.

Pihak Pengadilan Negeri selain memberikan penjelasan kepada warga juga  membagikan air mineral kepada pengunjuk rasa dan ikut membersihkan sampah peserta unjuk rasa yang ada di jalanan. 

"Proses pengawalan aksi massa berlangsung aman dan kondusif hingga persidangan usai kemudian warga membubarkan diri," jelas Kapolresta Deli Serdang. 

Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo  menanggapi pengamanan aksi damai dari pendukung Edy Suryanta Gurusinga alias Godol di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sebelum berorasi di depan PN Lubuk Pakam, ratusan warga dari Pancur Batu tersebut lebih dulu melakukan aksi damai di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan Jalan Letjen Suprapto Medan,  Selasa (16/4/24) pagi.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses dan status Kopda M terkait dugaan senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga oleh polisi di Desa Durin Jangak Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancur Batu, Rabu (13/3/24) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. 

Padahal sejumlah saksi menegaskan senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. 

Kasusnya dikebut cepat polisi dan dilimpahkan ke jaksa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk disidangkan.

Warga juga meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menangani kasus tersebut agar membebaskan terdakwa Godol karena mereka anggap tidak bersalah.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini