Diduga Komersialisasi Produk Kimia: Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Toba Surati Dirjen Bea Cukai

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Komersialisasi merupakan proses mengubah produk dan/atau jasa menjadi nilai yang layak dalam komersial. Berhubungan dengan niaga atau perdagangan, dimaksudkan untuk diperdagangkan dan bernilai niaga tinggi. Kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dan sebagainya). 

"Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Toba, James Trafo Sitorus sambangi Dirjen Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Pematang Siantar 
pada Jumat (5-4-2024).

"Menurutnya, saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp menegaskan, bahwa isi suratnya adalah permohonan audensi tentang Komersialisasi Produk Kimia oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Kemudian audensi terkait peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-19/bc/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, serta bagaimana persetujuan export komoditas kimia PT TPL, Tbk sebagai Penerima Fasilitas Kawasan Berikat. 

PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang beralamat pada Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, bahwa Perusahaan tersebut hingga saat ini merupakan Fasilitas Kawasan Berikat yang berlokasi di wilayah kerja KPPBC TMP C Pematang Siantar.

Kegiatan usaha Perseroan adalah Industri Pulp, Pengusahaan Hutan Ekaliptus, Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus, Industri Barang dari Kayu, Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar , Aktivitas Bonded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat. 

Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami untuk menyampaikan bahwa dana CD/CSR bagian dari Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari:
1. Bahwa 1% net sales untuk alokasi CD/CSR PT TPL disesuaikan dengan Izin Usaha Industri Nomor 627/T/INDUSTRI/1995 Tentang Pemasaran Pulp dan Produk Kimia.

2. Barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat berupa produk kimia, sisa dari proses produksi, sisa pengemas dan limbah dan sisa lainnya yang memiliki nilai ekonomis sebagai acuan sumber Alokasi CD/CSR.

3. Sesuai dengan isi Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002 Pasal 4.b. Penyediaan dana CD 1% dari nilai penjualan bersih korelasi terhadap SK Izin Usaha Industri Nomor 627/T/INDUSTRI/1995 menjadi milik masyarakat disekitar operasional perseroan, tertuang pada Akta 54 Tahun 2003 sumber alokasi dana CD berasal dari 1% penjualan bersih pulp, kemudian dalam Akta Perubahan 05 Tahun 2017 bahwa alokasi dana CD/CSR 1% dari total nilai bersih penjualan pulp. 
Berdasarkan point diatas kami bermaksud menanyakan kepada KPPBC TMP C Pematang Siantar tentang produk kimia yang keluar dari kawasan berikat PT Toba pulp Lestari Tbk :
1. Investigasi di lapangan menemukan adanya produk kimia yang di ekspor dari kawasan berikat PT TPL. Apakah ekspor produk kimia ini termasuk di dalam persetujuan pengeluaran barang (IT Inventory) dalam pengawasan dan pelayanan hanggar bea dan cukai. 

2. Produk kimia apa saja yang diekspor dan yang dilaporkan (IT Inventory) dari kawasan berikat PT TPL yang dapat menambah nilai ekonomis pendapatan perseroan. 

Tujuan dan landasan kami menanyakan regulasi kepabeanan produk kimia PT Toba Pulp Lestari untuk melengkapi data dan meminta Perseroan merealisasikan dana CD sesuai dengan Surat Pernyataan  PT TPL16 Oktober 2002 dan mematuhi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 disebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR.

James Trafo di dampingi rekanya Jhon Sirait mengutarakan jika KKLPM akan secara bertahap menindak lanjuti apa- apa saja keterkaitan PT TPL, sebagai penerima Fasilitas Kawasan Berikat, supaya segaris terhadap paradigma baru, maupun amanah UU no 40 tahun 2007 tentang TJSL dan berharap surat audensi ini akan di terima oleh yang bersangkutan, "imbuhnya. 
PT. TPL saat di konfirmasi wartawan melalui Kristin Tampubolon lewat WhatsAPP, hendak meminta tanggapan tentang surat Ketua KKLPM mengutarakan, TPL konsisten untuk selalu memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan. 

TPL mengalokasikan dana untuk Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari pendapatan bersih. 

Dimana dana tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. 
Dana CD/CSR digunakan untuk kegiatan dan program pendidikan, budaya, investasi sosial, dan kemitraan.

Dalam kegiatan kemitraan perusahaan juga melakukan kerja sama kemitraan bisnis dengan masyarakat lokal, dan memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat, sampai dengan dukungan modal usaha.

Perusahaan juga melakukan program kemitraan dalam bentuk kerjasama program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). 

Program PKR merupakan program penanaman Eucalyptus di tanah masyarakat dengan sistem masyarakat melakukan penanaman, perawatan dan penebangan. 

Program PKR ini merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan untuk perusahaan dan masyarakat, tujuannya untuk meningkatkan perkonomian masyarakat "katanya".(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini