Kantor Hukum Mas'ud,SH,MH, CPM,CPCLE, CPL, Adv Kirim Surat Hak Jawab dan Somasi ke Perusahaan Media Terkait Beredarnya Berita Video Mesra Oknum Kades di Kecamatan Tanjung Pura

Editor: metrokampung.com
Mas'ud, SH,MH,CPM, CPCLE, CPL, Adv.Penasehat Hukum Kades Serapuh Asli,NH

Langkat, Metrokampung.com
Baru- baru ini beredar luas berita tentang perselingkuhan seorang oknum  kepala desa di beberapa media online. Berita itu pun viral, sehingga menimbulkan kehebohan di tengah- tengah masyarakat. 
       
Nah, berita itu ternyata dibantah sang oknum kepala desa. Bahkan dia melakukan klarifikasi dan somasi ke media- media yang telah menyebarluaskan berita tersebut.
       
"Tidak benar itu. Betita apa itu ?" ujar kades NH bersama istrinya saat ditemui wartawan di kediaman Penasehat hukumnya di Tanjung Pura, Minggu (21/4/2024).
       
Saat itu Kades NH yang datang bersama  istri dan salah seorang keluarganya,  di hadapan pengacara Mas'ud,SH,MH,  membantah kebenaran berita tersebut. Menurutnya, pada pemberitaan itu disebutkan ada hubungan asmara antara dirinya dengan wanita lain. 
       
"Berita inilah yang saya tidak terima, sedangkan keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, dan yang katannya video mesra sulangan kue di dalam kamar, saya tidak mengetahui asal- usul video tersebut. Itu bukan saya, jika ada yang mengatakan itu saya, maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya, karena telah membuat kegaduhan. Dalam hal ini saya orang yang sangat dirugikan, saya difitnah," ujarnya kepada wartawan.
       
Lebih lanjut dia pun  menjelaskan,  persoalan itu telah diserahkannya  kepada pengacaranya, Mas'ud, SH, MH  untuk melakukan tindakan hukum. 
       
"Saya tahu siapa dalang dalam permasalahan ini. Sungguh perbuatan mereka ini kejam, karena mereka bermaksud untuk menghancurkan rumah tangga saya dan juga melakukan pembunuhan terhadap karakter saya selaku kepala desa," tegasnya.
       
Di tempat yang sama, Penasehat hukum NH, Mas'ud,SH, MH, atau yang biasa disapa Dimas mengatakan, kami bertindak untuk kepentingan hukum pemberi kuasa, atas dasar surat kuasa tanggal 20 April 2024 yang diberikan kepadanya, sehingga dia pun  telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada 8 media online yang telah menerbitkan berita berjudul 'Video Mesra NH Oknum Kades Kecamatan Tanjung Pura di Rumah Kos Bersama Kekasih gelapnya' yang  telah menjadi pemicu kegaduhan dan kemarahan warga. 
       
" Ya, sehingga kami sebagai kuasa hukumnya melakukan tindakan cepat untuk melayangkan surat hak jawab dan somasi secara elektronik (email)," ujarnya. 
       
Lebih lanjut Dimas pun  mengatakan, pemberitaan itu tidak benar terjadi, dan kondisi rumah tangga NH baik-baik saja. Mengenai katannya ada video, hal tersebut sudah sejak lama diketahui oleh NH dari seorang warga yang selalu mengancamnya akan menyebarkan video yang dikatakannya laki-laki yang ada pada video itu adalah NH. Tapi, Klain kami tidak menghiraukannya sampai tiba-tiba kemarin tanggal 20 April 2024 pagi berita terkait video tersebut viral dan menjadi pemicu kegaduhan.
       
"Karena berita yang diterbitkan tidak benar (hoax), maka kami baru saja melayangkan surat hak jawab dan somasi, yang mana pada intinya somasi kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 media online tersebut di atas dengan dugaan telah melakukan  pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3)  Undang-undang nomor : 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, Kecuali jika Pimpinan Redaksinya bersedia  menghapus dan  memblokir berita tersebut, sehingga tidak lagi dapat dibaca,"ujarnya.
       
" Alhamdulilah, setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami itu  langsung melakukan kordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkannya tersebut," tambahnya.
       
"Namun, selain itu,kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap warga masyarakat yang telah memviralkan berita tersebut atau membuat status menyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain . Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat agar jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberian yang belum diketahui kebenarannya,dan jangan terpancing apalagi terprovokasi,  sebab semua tindakan kita akan dimintai pertanggung jawaban secara hukum," pungkasnya. (BD)
Mas'ud, SH,MH,CPM, CPCLE, CPL, Adv, Penasehat Hukum Kades Serapuh Asli,NH.
Share:
Komentar


Berita Terkini