PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK, Mas'ud,SH,MH, CPM,CPL,CPCLE, Adv : Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Editor: metrokampung.com
Mas'ud, SH, MH,CPM,CPL, CPCLE,Adv

Langkat, Metrokampung.com
Menyikapi kegiatan aksi damai belum lama ini yang dilakukan oleh ratusan guru PPPK yang lulus tahun 2023, dimana mereka  bertemu  Pj Bupati Langkat guna menyampaikan aspirasi untuk percepatan NIP dan SK mereka agar segera dikeluarkan dengan berbagai alasan, diantaranya karena sudah memiliki masa kerja yang cukup, sudah mengikuti prosedur dari awal  dan sebagian sudah bersertifikat sebagai guru sertifikasi.
       
Aksi damai tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari Mas'ud,SH,MH,CPM, CPL, CPCLE, Adv, atau yang akrab disapa Dimas, yang notabene  merupakan praktisi hukum atau advokat yang berkantor di  Jl.Proklamasi,  Kwala Bingai,  Stabat, Kabupaten Langkat. Tanggapan itu disampaikannya kepada para wartawan, di kantornya, Jumat (5/4/2024).
Aksi Damai : Para lulusan PPPK saat melakukan aksi damai. 

Dia menjelaskan bahwa dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses pengangkatan PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 yang saat ini berperkara dan masih diproses hukum oleh penyidik krimsus Polda Sumut, dimana pihak yang berwenang itu telah menetapkan 2 orang tersangka, dan masalah itu juga menjadi proses  gugatan pada PTUN Medan. Katanya,  semua pihak harus mentaati proses hukum tersebut.
       
Namun demikian, semua pihak juga harus mengedepankan asas 'praduga tak bersalah'  yang dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, sebagaimana disebutkan pada  KUHAP.
       
"Asas praduga tak bersalah itu dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP, yaitu : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa, dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
       
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaiannya.

Setelah memperoleh NIP PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan. 
       
Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN. Petunjuk pengisian DRH NI PPPK 2023 dan tahapannya merujuk pada isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, yang menyebutkan bahwa  pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.
       
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK,"ujarnya.
       
Masih dalam pasal yang sama, tambahnya, dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.
       
"Lebih spesifik, dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.  Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK. Untuk itu bisa disimpulkan bahwa SK PPPK pelamar yang lulus seleksi tahun 2023 di Langkat bulan April 2024 harus sudah diterima, jika hak tersebut diabaikan dan menimbulkan kerugian, maka korbannya dapat menempuh upaya hukum,"tegasnya. 
       
"Nah, dalam peristiwa ini kita patut prihatin terhadap kedua belah pihak yang menjadi korban dari perbuatan para oknum nakal yang mencari keuntungan," pungkasnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini