![]() |
Rafi dan kuasa hukumnya saat temu pers dengan para wartawan. |
Langkat, Metrokampung.com
Masih dari laporan pengaduan Muhammad Rafi bersama Penasehat Hukumnya, Ukurta Toni Sitepu, SH ke Polres Langkat, terkait dengan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kadis dan Kabid Dinas PUTR Langkat, KA dan DT, sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP, Rafi dan kuasa hukumnya berharap agar polisi bertindak cepat dan profesional. Harapan itu disampaikan keduanya saat melakukan temu pers dengan para wartawan, Kamis (14/11/2024).
"Jadi, setelah laporan pengaduan disampaikan ke Polres Langkat, apa harapan Rafi ?" tanya wartawan.
"Ya, tinggal kita tunggu saja, sebab semua laporan pengaduan itu kan harus diterima dan ditindaklanjuti polisi," jawab Rafi dan penasehat hukumnya, Ukurta Toni Sitepu, SH.
"Biasanya, paling lama setelah 7- 14 hari, baru ada tanggapan Polisi. Jadi, ya kita tunggu sajalah," tambah Toni.
"Mengenai alat bukti, apa alat bukti yang dimiliki ??" tanya wartawan lagi.
"Ya, ada. Misalnya, alat bukti dari chatingan Rafi dengan DT dan slep nominal penarikan uang di bank. Selain itu, saksinya juga ada, yaitu seseorang yang ikut menemani Rafi saat penyerahan uang di area parkir belakang kantor Dinas PUTR Langkat," jawab Toni.
Lebih lanjut Toni pun menjelaskan, katanya uang itu sudah mau dikembalikan, tapi Rafi menolak.
Menanggapi hal tersebut, Metrokampung sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan KA dan DT. Namun, sampai saat ini KA dan DT belum bisa dikonfirmasi.
Hendak ditemui di kantornya, KA tidak pernah masuk kantor. Bahkan, menurut kabar yang beredar, sudah lebih sebulan KA tidak masuk kantor.
Waduhhh, kok bisa ya, ASN tidak masuk kantor ? (BD)