![]() | ||
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba |
Deli Serdang, Metrokampung.com
Seorang residivis kasus narkoba berinisial EAS alias Kapten kembali dijebloskan ke penjara. Kapten "KW" warga Dusun Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dibekuk Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat (8/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 wib.
Informasi dihimpun, penangkapan residivis kasuitu bermula saat petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika Kapten "KW" yang kabarnya baru bebas sekitar sebulan setelah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan itu, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendapat kabar berharga itu, sejumlah personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak kerumah EAS. Tiba disana, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Namun EAS melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah kelewang dan mengarahkannya ke petugas. Namun upaya Kapten "KW" itu membacok petugas gagal karena petugas dengan cepat membekuk dan mengamankan senjata tajam yang dipegangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan kabarnya petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti diduga sabu. Guna pemeriksaan EAS alias Kapten "KW" diangkut ke komando.
Terkait penangkapan EAS, Kepala Desa Sekip Rahmat alias Amek ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/11/2024) membenarkan EAS ditangkap polisi. (Bobby Purba)