![]() |
Pengaduan : Rafi saat membuat pengaduan ke Polres Langkat, didampingi Penasehat Hukumnya, Ukurta Toni Sitepu, SH. |
Langkat, Metrokampung.com
Muhammad Rafii, S.Pd didampingi Penasehat Hukumnya, Ukurta Toni Sitepu, SH membuat pengaduan ke Polres Langkat, Kamis (14/11/ 2024). Waduhhh, ada apa ini ?
Pengaduan itu ternyata terkait dengan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Kadis dan Kabid PUTR Langkat. Dijelaskan Penasehat Hukum, Ukurta Toni Sitepu, SH kepada para wartawan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, Muhammad Rafii bahwa kejadian itu bermula pada tanggal 4 Juli 2024 saat Rafi ditelepon oleh oknum Kabid PUTR, DT.
"Saat itu DT menyampaikan jika Kadis PUTR, KA ingin betemu dan itu diiyakan oleh klien kami, Rafi," ujar Toni.
"Saat itu DT menyampaikan jika Kadis PUTR, KA ingin betemu dan itu diiyakan oleh klien kami, Rafi," ujar Toni.
Selanjutnya, Toni pun menambahkan bahwa Rafi segera datang, dan sesampainya di kantor PUTR Rafi pun langsung bertemu dengan KA dan DT.
"Nah, saat itu dijelaskanlah kalau KA membutuhkan uang, dan kompensasinya, KA akan menggantinya dengan memberikan paket pekerjaan (proyek) yang ada di Dinas PUTR kepada Rafi," jelas Toni.
Permintaan sang Kadis itu pun dipenuhi Rafi, dimana setelah jam istirahat uangnya akan diantar Rafi. Setelah itu Rafi pun langsung meninggalkan kantor Dinas PUTR.
Selanjutnya, setelah mengambil uangnya, Rafi pun langsung menuju kantor Dinas PUTR, dimana mobil DT sudah menunggu di sana. Setelah itu, mobil Rafi pun berhenti bersebelahan dengan mobil DT dan Rafi pun memberikan uang tersebut yang di bungkus kantung plastik kepada DT.
"Ada saksinya, karena Rafi tidak sendirian saat menyerahkan uang itu," jelas Toni.
![]() |
Beri Keterangan : Muhammad Rafi bersama Penasehat Hukumnya, Ukurta Toni Sitepu, SH saat memberikan keterangan kepada para wartawan. |
"Namun, seiring waktu berjalan sampai pada tanggal 17 Oktober 2024, tidak ada kejelasan dari KA dan DT, sehingga klien kami pun menelepon DT. Ada itu pesan whatsapp-nya, namun tidak pernah dibalas," tambah Toni.
Pada tanggal 24 Oktober 2024, Rafi kembali menghubungi DT, namun tidak juga ada tanggapan, sampai akhirnya pesan whatsapp Rafi dibalas DT beberapa jam kemudian, dengan kata- kata "Sabar ya bang."
Keesokan harinya, pada tanggal 25 Oktober 2024, Rafi kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada DT mengenai konfensasi uang Rp. 100 juta tersebut yang di jawab juga kata- kata "Sabar ya bang" oleh DT. Lalu, pada tanggal 31 Oktober 2024 kembali Rafi mengirimkan pesan whatsapp kepada DT dan dibalas jika yang bersangkutan masih ada kegiatan di Samosir.
"Nah, saat klien kami mempertanyakan kembali soal uang tersebut, dijawab DT, " masalah itu nanti pak Kadis yang menjawabnya," terang Toni.
Selanjutnya, pada tanggal 1 November 2024 akhirnya Rafi pun ditelepon DT dan diajak untuk ketemu di Cofee Day, Binjai dan dari pertemuan tersebut DT mengatakan bahwa paket/proyek untuk tahun ini sudah habis. Yah, kecewalah Rafi, tapi sesungguhnya bukan dia yang meminta proyek tersebut, tapi DT dan KA lah yang menjanjikannya.
"Karena itu, berdasarkan alasan- alasan tersebut, kami menduga telah terjadi tindak pidana seperti yang dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan kepada klien kami, Muhammad Rafi, sehingga nyata bahwa dia telah dirugikan, baik secara materi, beserta harkat dan martabat serta psikologinya," ujar Toni.
Karena itu, Toni pun berharap agar pengaduan mereka bisa segera ditindaklanjuti oleh Polres Langkat. (BD)