Baru Sebulan Dibangun, IPAL Gerai Mie Gacoan Mengeluarkan Aroma Bau Busuk

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Gerai Mie Gacoan Jalan Williem Iskandar, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara mengeluarkan aroma bau tidak sedap. Hal itu diungkapkan salah seorang costumer  kepada wartawan, Jumat (23/5/2025). 

Customer tersebut mengatakan kemarin dia dan temannya datang berkunjung ke Mie Gacoan Jalan Willem Iskandar. Saat makan, tiba-tiba muncul aroma bau seperti aroma bau yang keluar dari septik tank.

Mendapat informasi tersebut, wartawan mencoba menkonfirmasi ke pihak management Mie Gacoan.

Jumat, (23/5/2025), wartawan bertemu dengan pihak management bernama Satria. Dikonfirmasi terkait adanya informasi dari customer perihal aroma bau busuk, Satria pun membantahnya.

Satria mengatakan kami secara costumer gak ada yang merasa bau, agak jalan kesana baru itu bau, cuman saya gak berani bilang itu dari kami, atau bau dari pajak itu.

Dari mana baunya tadi. Saya dari pagi disini
Kalau ada costumer bilang bau, makanya saya agak heran, dari mana baunya tadi, jawab Satria.
Kalau memang itu dari kami, kami memang ada pengurasan limbah, setiap hari ada, pukul  4 sore dan malam hari. Kalau pukul 13.25 Wib atau siang tidak ada pengurasan limbah, kata Satria menjelaskan.

Selama ini kurang lebih 300 orang costumer setiap harinya belum pernah ada yang komplain karena bau. Kalaupun ada costumer yang komplain itu pun karena banyak lalat bukan karena bau. Kami panggil petugas langsung dibersihkan, terang Satria.

Apakah Mie Gacoan punya IPAL untuk proses limbah, tanya wartawan.

Satria pun mengatakan untuk proses alur limbah, saya gak bisa jawab, nanti saya arahkan ke atasan, karena saya disini baru dua bulan.
Satria menjelaskan bahwasanya menurut informasi yang dia dapat dari teknisi Mie Gacoan, mesin daur ulang limbah baru dipasang sekitar 1 bulan. Setelah diproses akan keluar air jernih dan tidak mencemari lingkuangan.
Jernihkan bukan berarti sudah bebas atau tidak mengandung zat berbahaya, tanya wartawan lagi  kepada Satria.

 Memang jernih belum berarti lepas dari zat-zat berbahaya? Untuk detail nya abang bisa menyurati pimpinan kami untuk konfirmasi. Nanti saya laporkan ke atasan, kata Satria mengakhiri pembicaraan. 

Dikutip dari berbagai sumber, jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah dibangun tetap mengeluarkan aroma bau busuk, maka ada potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pemilik atau pengelola IPAL tersebut. 

Sanksi Hukum:
Undang-Undang Lingkungan: Undang-undang perlindungan lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur tentang pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar. 

Penyebab Pelanggaran : Jika bau busuk berasal dari IPAL yang tidak memenuhi standar atau tidak berizin, maka pengelola IPAL bisa dikenakan sanksi. 

Jenis Sanksi : Sanksi bisa berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya, tergantung pada tingkat pelanggaran. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini