DPPPA Labuhanbatu Menggelar Sosialisasi Pencegahan KTP KTA ABH dan TPPO

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kegiatan itu, dilaksanakan pada Jumat (23/5) di Lantai II, Aula Bappeda, Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Sosialisasi turut dihadiri Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu, Iptu Rostina Sembiring SH, sebagai narasumber.

Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, melalui Kepala Dinas PPPA Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga S.Si MM menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dalam upaya penggerakan pemberdayaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota tahun 2025.

Kata Tuti, anak merupakan aset bangsa dan negara sebagai penerus cita-cita dan harapan bangsa ini. Namun, ungkap Tuti, masih terdapat fenomena menyedihkan, seperti anak yang terjerumus dalam permasalahan hukum.

Pencegahan seperti ini, menurut Tuti merupakan tugas yang harus dipikul bersama.
“Pencegahan anak berhadapan dengan hukum tugas kita bersama. Kita harus memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang baik, akses terhadap peluang yang adil, dan perlindungan-perlindungan yang memadai,”katanya.

Tuti menambahkan, semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya, orang tua, pendidik, tenaga kesehatan, lembaga sosial, hingga seluruh elemen masyarakat, juga memiliki peran yang sangat krusial. 

“Saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah dan menangani anak yang berhadapan dengan hukum, kekerasan terhadap anak dan perempuan, hingga pencegahan terhadap TPPO,”ajaknya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Labuhanbatu, Rostina Sembiring mengatakan, perdagangan orang (human trafficking) merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Katanya, korban paling banyak dari TPPO yaitu perempuan dan anak.

“Dalam upaya pencegahannya, kita dapat memberikan pemahaman kepada anak didik atau masyarakat luas melalui komunikasi yang mengedukasi, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik,”katanya.

Rostina mengingatkan, masyarakat dapat berperan dan turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan TPPO maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan cara melaporkan kepada penegak hukum, atau pihak berwajib jika ditemukan adanya kekerasan dan TPPO.

“Masyarakat juga memiliki peran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, serta melakukan pendampingan atau memberikan bantuan moril hingga materil bagi saksi dan korban TPPO,”tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kabid Perlindungan Hak Anak DPPA Labuhanbatu, Andriani Purba, Ketua Sahabat Bunda Maya (SBM) Erni Julita, LPAI, BEM ULB, BEM Univa, Gamki, Yarlab, LPPA, dan Lady Sport Labuhanbatu.(Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini