Dugaan Mafia Hukum Di Polresta Batu Bara Dan Poldasu, Dermawan Saragi, Korban Kasus Penipuan Rp148 Juta, Sangat Kecewa Dengan Kinerja Aparat Kepolisian Republik Indonesia

Editor: metrokampung.com
Dermawan Saragih (kaos hitam) dan pengacaranya Herman Darwin Nasution SH MH saat memberikan keterangan di Poldasu, usai gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Dermawan Saragih.

Medan, Metrokampung.com
Gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil senilai Rp148 juta yang dilimpahkan dari Polres Batu Bara ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menuai sorotan. Korban, Dermawan Saragih (DS), mengaku kecewa karena tidak menemukan titik terang dalam penanganan kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut.

Kasus yang semula di tangani Polres Batu Bara, kemudian karena tidak ada penyelesaiannya di Polres Batu Bara maka dilimpahkan ke Poldasu menjadi gelar perkara, Rabu (21/5 2025) di ruang Wasidik/Ditreskrimum Poldasu yang dihadiri oleh pelapor dan kuasa hukumnys, serta jajaran penyidik. 

Usai gelar, Dermawan Saragih di dampingi kuasa hukumnya, Herman Darwin Nasution SH MH mengatakan, penyidikan justru terkesan berjalan di tempat dan tidak menyentuh akar persoalan.

Dermawan Saragih membeberkan  sejumlah pertanyaan kritis yang belum terjawab oleh pihak penyidik, antara lain:
Status Hukum Ali Rido
Dermawan Saragih mempertanyakan kejelasan posisi hukum Ali Rido, pihak yang membawa mobil berikut surat-surat kendaraan dan menawarkan unit tersebut kepada DS hingga menerima pembayaran.

"Apakah penyidik sudah mempertimbangkan keterlibatan Ali Rido ?" jelas Dermawan.

Kemudian, rekening atas nama pihak ketiga
Dimana uang sebesar Rp148 juta ditransfer Dermawan  ke rekening atas nama Nurhayati yang direkomendasikan oleh Ali Rido.

Dermawan menduga, pemberian rekening oleh Ali Rido bukan sekadar titipan, melainkan bagian dari skenario yang disusun untuk menipu. 

“Apakah orang yang memberikan rekening bisa lepas begitu saja?” tanya Dermawan.

Kemudian fokus lenyidikan yang menyimpang. Dermawan  mengkritik fokus penyidik yang lebih tertuju pada keberadaan Nurhayati, tanpa menyentuh peran sentral Ali Rido yang berinteraksi langsung dengan korban.

Kemudian masalah Kepastian Hukum dan Dugaan Sindikat, dimana Dermawan dan kuasa hukumnya meminta langkah konkret dari kepolisian. Mereka menduga, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan penipuan yang terstruktur dan terorganisir.

Meski telah menyerahkan bukti dan identitas pelaku, proses hukum tetap tak menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, korban mengaku justru disudutkan selama proses gelar perkara oleh penyidik.

"Malah kami yang dianggap bodoh membeli mobil. Ada seorang Polwan yang menyebut, ‘gara-gara masyarakat tidak teliti beli mobil, polisi jadi repot’. Ucapan ini sangat menyakitkan bagi korban," jelas Dermawan geram.

Pengacara korban, Herman Darwin Nasution, SH MH menyatakan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum atau Piolisi. a menegaskan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan hingga potensi intervensi dari pihak luar.

“Kalau memang Polres Batu Bara tidak sanggup, kami minta Polda Sumut ambil alih sepenuhnya. Bahkan jika perlu, kasus ini kami bawa ke Mabes Polri. Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tapi juga soal keadilan,” ujar Herman.

Lebih lanjut, Herman meminta Polda Sumut segera menyita dan menahan barang bukti berupa satu unit dump truck Hino BK 8890 EN yang diduga telah dijual dan digelapkan oleh Ali Rido.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi hasil gelar perkara, salah satu penyidik justru enggan memberikan keterangan.

"Nanti ya bang, setelah gelar perkara," ucapnya. Namun hingga acara usai, penyidik tersebut tak kunjung muncul untuk memberikan penjelasan.

Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Sumatera Utara, KH R. Syahputra, turut angkat bicara. Ia menilai kasus ini hanya satu dari sekian banyak perkara yang mandek di Polres Batu Bara.

“Sudah saatnya Kapolda bertindak. Ini bukan lagi soal satu kasus, tapi soal rusaknya sistem dan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tegas Syahputra.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini